Mangkir Pajak, Pemkot Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha

oleh -
oleh

Makassar, Mitrasulawesi.id – Masih adanya pihak yang tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak usaha dipastikan akan mendapat surat teguran yang segera ditindak lanjuti.

Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Kepatuhan Pajak Daerah yang diadakan di hotel Singgasana, Rabu (14/8/2019).

Sosialisasi ini membahas apa saja yang menjadi hak dan kewajiban Pemkot Makassar dan pengusaha di bidang perpajakan.

Adanya kendala di lapangan yang kerap muncul seperti koneksi jaringan, kerusakan alat, maupun alasan tidak mengetahui penggunaan alat deteksi rekam jejak yang sudah dibagikan di masing-masing perusahaan akan kembali ditinjau dan segera akan diselesaikan.

Baca Juga:  Mall Nipah Gelar Kuis Dengan Hadiah Tiket Vip dan Jersey PSM Makassar

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb yang ditemui saat acara berlangsung mengatakan akan segera berkoordinasi dengan stake holder yang ada agar segera dituntaskan dan tidak lagi menjadi alasan untuk mangkir dari pajak.

“Kendala-kendala yang disebutkan akan coba ditelusuri kebenarannya, lalu akan ditindaki langsung. Ini semua agar pelaku bisnis sadar akan pentingnya membayar pajak dan tidak ada lagi alasan untuk menghindar,” ungkap Iqbal.

Baca Juga:  Kongres Nasdem 4 Kader Sulsel Masuk di DPP

Sosialisasi Kepatuhan Pajak Daerah dihadiri Ketua Korsupgah KPK RI Adliansyah Malik Nasution, Ketua DPRD Kota Makassar Farouk M Beta, Wakapolrestabes Makassar, Kejari Makassar, Kakanwil BPN Sulsel, kepala OJK Regional VI, Dirut Sulselbar, pimpinan OPD lingkup Pemkot Makassar, dan juga para pengusaha yang ada di Makassar.

Dengan adanya Sosialisasi Wajib Pajak ini, para pengusaha diberikan wawasan mengenai pajak dan aturan yang mengikat didalamnya agar tidak ada kekeliruan dalam pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga:  Sambut Tim Surveior Reakriditasi - Wabup Lutra Sebut Tingkatkan FKTP

Sementara itu, Ketua Korsupgah KPK RI Adliansyah Malik Nasution mengatakan sumber pajak paling dominan yakni berasal dari hotel, restoran, dan rumah makan.

“Sumber pajak terbesar ada di hotel, restoran, dan juga rumah makan. Olehnya itu para pelaku bisnis ini harus sering diperhatikan keadaan alat deteksinya, jangan sampai menimbulkan kesenjangan yang kelak akan berakibat fatal,” tegas Adliansyah. (MILA)

Tinggalkan Balasan