PKPU: Usaha Macet, Tidak Harus Difailedkan Perbankan

oleh -
Talk Show yang digelar di Black Canyon Coffee.
Talk Show yang digelar di Black Canyon Coffee.

Makassar,Mitrasulawesi.id– MARAdeKA Foundation, menggelar Talk Show, membahas Kepailitan Pengusaha dalam perkembangan Pelaku Wirausaha di Sulawesi Selatan.

Kegiatan yang menghadirkan Pengurus Kadin Sulsel, Andi Ridwan Jabir SE, MM, Pengurus HIPMI Sulsel Andi Rahmat Manggabarani, Praktisi Hukum Ahmad R Hamzah, dan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Anselmus Bona Paralua Sitanggang SH MH dan Yudhi Wibhisana SH LLM, dilaksanakan di Cafe Black Canyon Coffee, Rabu 4 Agustus 2019.

Talk Show yang menghadirkan beberapa pelaku usaha, Mahasiswa, dan penegak hukum berlangsung menarik, membahas beberapa pelaku usaha yang sempat terkena Failed sehingga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), memberikan jalan keluar buat para pelaku usaha.

Baca Juga:  Rayakan Milad OMPI Sulsel, Dewan Pendiri Tegaskan Pentingnya Menjaga Semangat
Para Narasumber dan MARAdeKA Foundation saat kegiatan Talk Show.

” Kami sering mendapatkan beberapa pengusaha yang sempat Failed, tetapi sesuai dengan UU 37 tahun 2004, ada beberapa cara yang bisa diselesaikan dengan memberi toleransi buat pelaku usaha,” ucap Bona sapaan akrab Ariselmus yang juga calon ketua PKPU.

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada Pasal 222 ayat (2) disebutkan bahwa. “Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.”

Baca Juga:  Pangdam XVIII/Kasuari Gelar Verfikasi Guna Persiapan Sertijab

Sementara itu Andi Rahmat yang juga Direktur IMB Grub, mengingat para pelaku usaha untuk betul betul menjalankan aturan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Lalui Jalanan Rusak, Dandim 1420 Sidrap Harap Perhatian Pemerintah

” Harusnya memang para Perbangkan memberikan waktu kepada pelaku usaha, tidak semenah menah melakukan peyitaan. Tetapi tak jarang juga kami temukan pelaku usaha yang Mendel, bahwa tidak memiliki niat untuk membayar utang, sehingga pelaku inilah yang harus ditindak,” cetus ketua Bidang di HIPMI Sulsel.(Ahmad)

Tinggalkan Balasan