Hadir Diacara KPK RI, Bupati Sidrap Berharap Wajib Pungut Pajak Ikut Mensosialisasikan

oleh -
oleh
Bupati Sidrap H Dollah Mando

SIDRAP, MitraSulawesi.id–Bupati Sidrap, H Dollah Mando menghadiri diseminasi wajib pajak/wajib pungut pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir, di Rujab Walikota Palopo, Kamis 15/8/19.

7 Kabupaten/Kota di Sulsel hadir dalam kegiatan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Diantaranya Palopo sebagai tuan rumah, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Timur dan Enrekang.

Kepala BPKD Sidrap, Nasruddin Waris, Kabid Pendapatan, Muhammad Yusuf DM dan beberapa aparat lainnya turut menemani Dollah.

Baca Juga:  Guna Meringankan Beban Korban, IPMI Sidrap Salurkan Bantuan Terhadap Korban Angin Puting Beliung

Dollah juga membawa sejumlah wajib pungut pajak dari Kabupaten Sidrap. Mereka mewakili pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan di Bumi Nene Mallomo.

“Kami memfasilitasi wajib pungut pajak untuk hadir di tempat ini mendengar langsung penjelasan KPK soal pemasangan perangkat pajak online,” ujar Dollah.

Baca Juga:  HMI Barru Punya PJ Ketum, Kordinator MPK : Jaga Marwah HMI

Dollah berharap, para pengusaha itu membantu mensosialisasikan ke rekan pengusaha yang lain dan kepada konsumennya.

Dalam acara itu, Kepala Koordinator Wilayah 8 KPK RI, Adlin Syah Malik Nasution menegaskan, pengusaha berkewajiban memungut pajak untuk disetor ke pemerintah daerah.

“Pengusaha wajib memungut pajak yang dititipkan konsumen sebagai wajib pajak untuk diserahkan ke pemda, jadi uang yang disetor bukan uang usahanya,” kata Choki, panggilan akrab Adlin Syah.

Baca Juga:  6 Orang Pekerja Migran Ilegal Dari Sulsel Diamankan di Perbatasan RI-Malaysia

Choki menegaskan, jika ada pengusaha yang tidak mendukung program tersebut, KPK akan merekomendasikan untuk ditutup.

“Apalagi kalau tidak menyetor pajak ke Pemda, termasuk penggelapan pajak dan akan berurusan dengan aparat hukum,” lontar Choki.

“Intinya, KPK akan terus mengawal dan mengawasi program ini,” tandas Choki.(HK)

Tinggalkan Balasan