Camat Simbang dan Stafnya Terjaring OTT Kejari Maros

oleh -
oleh

MAROS, mitrasulaweai.id – Camat Simbang, Kabuapten Maros, (Sulsel), Muhammad Hatta terjaring operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri Maros, Rabu, (29/8/19).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Muhammad Hatta bersama Stafnya Sofyan serta barang buktinya digiring ke kejaksaan Negeri Maros untuk dimintai keterangan Lebih lanjut.

Sekretaris Jendral LSM Pekan 21, Amir Kadir Menjelaskan, Ia Mengikuti proses Awal Hingga OTT.

Awalnya, Amir Kadir melakukan pendampingan warga atas permintaan H. Sangkala dan Hj. Sabbe agar pihak kecamatan dapat menyelesaikan administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai kelengkapan untuk diterbitkan Akte Jual Beli.

Baca Juga:  Ratusan Laskar Pelangi DPU, Akan Sukseskan Lorong Wisata

Rupanya Amir Kadir menemukan kejanggalan atas permintaan Honor melampaui batas ketentuan pengurusan hal tersebut.

Oleh karenanya itu Amir Kadir mengkordinasikan kekeliruan ini Kejaksaan Negeri Maros.

Setelah dikordinasikan, pihak kejaksaan menanggapi, lalu, bersama sama melakukan kroscek di Kantor Kecamatan Simbang, namun rupanya terjadi tangkap tangan Camat Simbang bersama stafnya di dalam ruangan Camat, dengan Alat bukti 2 AJB dan 2 BPHTB. uang Tunai 10,800,000.

Baca Juga:  HMPS EP UM Palopo Gelar Dialog Ekonomi & Debat Ekonomi SE-Sulawesi Selatan KE-VI

Bersama tim dari Kejari Maros tersebut Amir Kadir mengatakan, OTT ini terkait pungutan liar proses jual beli tanah yang dilakukan oleh Camat Simbang dan Stafnya.

“Saat itu korban, H.Sangkala akan melakukan pembayaran admnistrasi yang telah ditentukan oleh Camat Simbang, dia serahkan kepada staf Camat Simbang Sofyan, setelah diterima oleh Sofyan, tim OTT Kejari Maros langsung menciduk pelaku,” jelas Amir Kadir.

Baca Juga:  ISNU Resmi Dilantik, Ketua NU Sidrap : Wujudkan Pahaman Islam yang Ramah

Amir Kadir menegaskan, bahwa kejadian ini adalah merupakan pembelajaran bagi seluruh Camat agar berhati Hati melayani masyarakat. Apa lagi terkait Hal Hal yang Melanggar ketentuan aturan yang berlaku. (#*#)

Tinggalkan Balasan