Bakal Calon Kepala Desa di Selayar 2019 – 2024 Wajib Bebas dari Gangguan Jiwa

oleh -
oleh

Selayar, Mitrasulawesi.id – Persiapan pemilihan kepala desa serentak, Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Kabupaten Kepulauan Selayar, Irwan Baso, S. STP melayangkan Surat kepada kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wilayah pemilihan kepala desa perihal pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala desa.

Pemeriksaan kesehatan bakal calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sehat jasmani, rohani, dan nyata tidak terganggu jiwanya atau ingatannya, ini dibuktikan dengan surat dari dokter dirumah sakit yang ditunjuk.

Baca Juga:  Pimpin Sertijab, Kakesdam XVIII/Kasuari : Mengoptimalkan Kinerja Organisasi

Hal tersebut berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pemerintah desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kepulauan Selayar Irwan Baso, S. STP., saat dihubungi, (Kamis, 05/09/19) mengatakan pemeriksaan kesehatan bakal calon dilakukan dirumah sakit umum (RSU) kabupaten kepulauan selayar. Berlangsung dari tanggal 02 sampai 11 September 2019.

Baca Juga:  Bagi Masker dan Cairan Disinfektan, Forkopincam Cepogo Cegah Wabah Covid-19

“Surat terkait penyampaian jadwal pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari persyaratan oleh semua bakal calon kepala desa dari sekian syarat yg ditetapkan. Sementara persyaratan lain dalam bentuk surat pernyataan sesuai lampiran peraturan bupati dapat di peroleh dikantor Dinas PMD kabupaten kepulauan selayar. Kita sudah buatkan format yang baku yang memudahkan para calon, setelah itu diserahkan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) yang telah dibentuk di desa setelah tahapan pendaftaran calon kades dibuka,” jelas Irwan Baso. (Mj)

Tinggalkan Balasan