Karena Aniaya Guru, Orang Tua Murid di Ancam Penjara 5 Thn

oleh -
oleh

Gowa,Mitrasulawesi.id—Pelaku aniaya terhadap salah seorang guru SD di Kabupaten Gowa, kini telah mendekam di Mapolres Gowa. Keduanya berstatus kakak-adik.

Keduanya adalah NV (20) dan APR (17). Mereka pelaku aniaya guru sd di Gowa bernama Astiah pada Rabu (04/09) kemarin di Sekolah Dasar Pa’bangiang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Kapolres Gowa mengatakan, pengungkapan kasus pelaku aniaya guru di Gowa ini langsung dilakukan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel Kukuhkan Andi Aslam Patonangi Sebagai Pjs Bupati Gowa

“Peristiwa ini telah tersebar luas di jejaring media sosial, dan alhasil kita melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan kedua pelaku merupakan kakak beradik” kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, di Mapolres Gowa, Kamis (05/09/2019).

Mereka, keduanya melakukan aksi penganiyaan terhadap guru Astiah ini karena tersulut emosi.

Baca Juga:  Bocah 7 Tahun di Selayar Diiming iming Uang Rp 50 Ribu Diajak Pergi OTK

“Peristiwa ini dilakukan pelaku NV dan APR itu, karena bergerak dengan tersulut emosi. Hal itulah mereka lalu mendatangi sekolah tersebut,” paparnya.

Sementara kedua pelaku ini, mengaku menyesali atas kejadian yang dilakukan terhadap guru. Keduanya juga merupakan alumni sekolah tersebut.

“Saya sangat menyesal terkait kejadian ini, dan meminta maaf sebesar-besarnya atas tindakan saya yang kemarin, kepada guru serta publik. Betul, ia saya juga alumni di situ (SD, Pa’bangiang, red), tapi guru itu (Astiah, red) bukan,” aku salah satu pelaku itu NV.

Baca Juga:  Kerajaan Gowa Mengislamkan Beberapa Daerah. inilah yang Mengislamkan Gowa

Polisi kini menetapkan keduanya, dengan status sebagai tersangka dengan pasal 170, tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(Ube/WD)

Tinggalkan Balasan