Pejabat Terlibat KKN, Mendagri Geram

oleh -
Jumpa Pers yang dilakukan Menteri terkait banyaknya pejabat terlibat Kopupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Jakarta, mitrasulawesi.id– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, meminta Kepala Daerah pahami regulasi dan Undang-Undang. Dengan memahami dan patuh terhadap regulasi, kepala daerah diharapkan tak terjerat kasus hukum termasuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

“Seharusnya jadi kepala daerah itu semua regulasi dan aturan harusnya tau, mana yang melanggar mana yang tidak,” kata Tjahjo usai menghadiri Penganugerahan Pin Tanda Alumni Kehormatan Lemhanas RI kepada Menko PMK, Puan Maharani, di Auditorium Gadjah Mada Lemhanas, Jakarta Pusat, Kamis (05/09/2019).

Baca Juga:  Genjot Program Longwis, Dispora Makassar Gelar Rapat Monitoring

Dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap kepala daerah menunjukan masih adanya oknum kepala daerah yang tidak patuh dan tidak memahami Undang-Undang. Meski demikian, Tjahjo mempersilahkan KPK dan penegak hukum untuk memproses kepala daerah yang terbukti melanggar.

Baca Juga:  Peduli Covid-19, KsOP Kendari Bersama Ridwan Bae Bagikan Paket Sembako ke Masyarakat Pesisir

“Ya tidak ada masalah, kalau ditemukan alat bukti yang cukup gimana lagi (OTT),” ungkapnya.

Padahal, selain fokus pencegahan korupsi melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, dalam hal ini Kemendagri selalu menekankan agar kepala daerah menjauhi area rawan korupsi, termasuk jual beli jabatan, suap, maupun gratifikasi.

Baca Juga:  Koperindag Sulbar Gelar Pelatihan UKM , Sekprov : Pelaku Usaha Jangan Gaptek

“Area rawan korupsi, jual beli jabatan dan main proyek itu yang selalu Kemendagri tekankan, termasuk menekankan pada diri saya, pada jajaran eselon I dan eselon II di Kemendagri,” kata Tjahjo.

Sumber: Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan