Kementerian Akan Tetapkan BBM 1 Harga, BPH Libatkan TNI Polri Kontrol BBM Subsidi

oleh -
Deputi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman Agung kuswandono.

Bogor, mitrasulawesi.id– Kementerian Bogorinator Bidang Kemaritiman, menggelar Rapat Koordinasi Debottlenecking Perizinan Pemerintah Daerah, untuk Pelaksanaan BBM 1 harga. Rapat ini dibuka oleh Deputi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agung Kuswandono, Senin 16 September 2019.

Deputi Agung menegaskan bahwa identifikasi awal masalah yang dihadapi program BBM 1 Harga adalah masalah perizinan, khususnya perizinan pada pemerintah daerah.

“Mindset penyelesaian masalah perizinan ini tidak bisa dilakukan secara business as usual. Kita hendaknya menyamakan ramework bahwa BBM 1 Harga adalah program strategis Presiden Republik Indonesia, untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dalam rangka meminimalisir disparitas harga BBM. BBM 1 Harga bukan sekedar masalah seremonial,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Sulbar , Usman : Lembaga DPRD Penentu Maju Tidaknya Daerah

Lebih jauh, Deputi Agung mengingatkan peran penting pemerintah daerah untuk menjadi solusi masalah perizinan.

“Keberadaan BBM 1 Harga, sewajarnya mengurangi biaya logistik di daerah, khususnya daerah 3T,” harapannya dengan mengurangi biaya logistik dapat memperkuat perekonomian daerah.

Rapat Koordinasi Debottlenecking Perizinan Pemerintah Daerah, untuk Pelaksanaan BBM 1 harga.

Dalam rapat koordinasi ini, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden, Trijoko, yang hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan ini juga menegaskan bahwa program BBM 1 Harga terus dipantau oleh Presiden.

Baca Juga:  Terjadi Ledakan di Monas, Polisi Sebut dari Granat Asap

Trijoko juga mengusulkan bahwa program BBM 1 Harga perlu ditindaklanjuti dengan monitoring dan evaluasi.

“Hal ini semata-mata demi mengawasi, mencegah, dan menindak penyalahgunaan BBM subsidi, karena dipandang signifikan untuk memastikan subsidi tepat sasaran,” paparnya.

Sementara itu Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfons, mengatakan, bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Denpom TNI dan Bareskrim Polri. BPH Migas melibatkan TNI dan Polri untuk sama-sama mengawasi.

Baca Juga:  Pangdam XVIII/Kasuari: Situasi Keamanan Manokwari Kondusif

“Siapa yang berhak menggunakan (BBM subsidi) itu yang akan kami lindungi” tegasnya.

“Perlu ada sanksi tegas atas penyalahgunaan BBM subsidi. Regulasi yang ada telah memperkuat (adanya) sanksi, khususnya pada (penyalahgunaan) distribusi gas oil (solar/BBM) bersubsidi,” tambahnya.
(*)

Tinggalkan Balasan