Koalisi Masyarakat Sulsel Cinta KPK, Dukung Revisi UU KPK 

oleh -
oleh

Makassar, Mitrasulawesi.id — Koalisi Masyarakat sulsel Cinta KPK dukung RUU KPK menggelar konfrensi pers terkait dukungannya dalam pengesahan RUU KPK yang telah diputuskan oleh DPR.RI dalam Rapat sidang pleno beberapa hari lalu, Jumat 20/09/2019.

Konfrensi pers yang digelar tersebut hadir diantaranya : Ketua Umim Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Dr.Muhammad Nur SH.MH, Ketua Komite advokasi Hukum Naisonal Indonesia Imam Sofyan, ketua poros pemuda indonesi sulsel Taqwa Bahar, Ketua Serikat Mahasiswa peduli Konstitusi dan Hukum Fauzi Ali Akbar. Bertempat di Kantor BAIN HAM RI Di Perumahan Citra Land Celebes,Jumat 20/09/19.

Menyikapi terkait polemik yang terjadi di KPK ketua umum DPP BAIN HAM RI Dr.Muhammad Nur mengatakan bahwa sepertinya KPK merasa kewenanganya akan dikebiri, tapi disisi lain juga perlu kita evaluasi karna selama ini sepertinya juga super power dan bisa saja terjadi kebablasan yang diperbuat Seolah yang ditangani sudah sah menurut kacamata KPK, sehingga mereka saling mengkalim kebenaran ini.

Baca Juga:  Berdasarkan Hasil Fit and Propert Tes, MBA Masih Unggul 20% Dibanding Kandidat Lain

“Menurut saya sangat setuju dengan adanya dewan pengawas yang mengawasi kewenangan KPK dalam menangani tugas dan fungsinya sehingga ada yang mengontrol, salah satunya terkait dengan penyadapan, harus sesuai Undang-Undang, tidak boleh seolah-olah tidak memiliki aturan sehingga menurut saya memang sudah tepat langkah pemerintah untuk membentuk dewan pengawas KPK,” jelasnya.

“kita lihat kedepan apakah mengkebiri atau justru menguatkan, Ketua Umum BAIN HAM RI berasumsi bahwa langkah pemerintah terhadap revisi uu ini sangat tepat,meski ada polemik itu wajar dalam berdemokrasi. Beliau yakin pemerintah memiliki pertimbangan yang besar sebelum memutuskan RUU KPK,” tambahnya.

Baca Juga:  Ada Tiga Hal Pesan Jusuf Kalla ke Prabowo Gibran Jelang Pelantikan

Sementara itu ketua komite nasional advokasi Indonesia Imam Sofyan Mengatakan, bahwa Lembaga pengawasan KPK jangan lagi diambil dari DPR dalam hal ini komisi 3 tapi kita harus melibatkan diluar dari itu dan dibentuk Tim seleksi independen, kita harus merekrut akademisi, praktisi hukum yang betul betul mengerti terhadap hukum .

Ketua Poros pemuda Indonesia Sulsel Taqwa Bahar menilai bahwa Revisi RUU KPK adalah untuk menyelamatkan KPK,

“KPK melalui RUU KPK saya pikir sangat efektif meminimamisir konflik interest yang terjadi di KpK, kita merasa bahwa selama ini KPK dianggap super body kita tidak ingin mereka termanfaatkan dan dijadikan sebagai alat politik,” ungkap Bahar.

Pakar Hukum Dr.Amirullah Tahir SH.MH juga berpendapat bahwa hukum itu harus dinamis mengikuti perkembangan zaman.

Baca Juga:  Wabup Saiful Arif Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Beberapa Kadis Bergeser

“Suatu UU bisa saja dilakukan revisi untuk mengatur hal hal yang dianggap perlu, yang tidak diatur pada UU yang ada. Jadi sebenarnya tidak perlu ada pro atau kontra revisi uu kpk, karena perubahan uu itu hal biasa saja, dan karena uu kpk baru sudah disahkan, kita lihat saja komisioner kpk yang baru ini menjalankan kpk dengan berlandaskan uu yang ada. Jangan apriori, beri kesempatan ketua kpk yang baru pak Firli menjalankan tugasnya, apalagi ketuanya punya pengalaman sebagai penyidik tentu harapan kita semua kpk bisa berjalan lebih baik,” tutup Amirullah Tahir.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.