Istri Ahmad Dhani Terpilih Anggota DPR RI

oleh -
Mulan Jameela istri Ahmad Dhani.(dok.google)

Jakarta, mitrasulawesi.id– Peluang Istri Ahmad Dhani, kader Partai Gerindra Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR RI tampaknya akan semakin terbuka lebar.

Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra, diputuskan lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hal itu diketahui berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan pada 16 September 2019 setelah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 021A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.

Baca Juga:  Inilah Kegiatan Camat Biringkanaya di Jumat Berkah

Mulan menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) XI, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

“Betul, DPP Gerindra sudah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyurati KPU yang kemudian KPU sudah mengeluarkan putusannya,” kata Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade.

Selain Mulan, keputusan KPU itu juga menukar tiga caleg Gerindra dari tiga dapil berbeda yang lolos ke Senayan.

Baca Juga:  UPTD Tidak Punya Tugas dan Wewenang Malah Dapat Tunjangan, PLT Dinas: 'Lucu to'

Mereka adalah Sugiono yang menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai caleg terpilih dari Dapil Jawa Tengah I, Katherine A. OE yang menggantikan Yusid Toyib sebagai wakil dari Dapil Kalimantan Barat I, serta Yan Permenas Mandenas pengganti Steven Abraham sebagai caleg terpilih dari Dapil Papua.

Baca Juga:  SMBM Hadirkan Birokrat Pecinta Literasi dari Bandung

Sebelumnya, dalam putusan pengadilan yang dibacakan Hakim Ketua Zulkifli, memvonis Gerindra agar menetapkan para penggugat yang merupakan caleg sebagai anggota legislatif. Saat sidang tersebut juga dihadiri kuasa hukum Gerindra sebagai pihak tergugat. (*)

Tinggalkan Balasan