Pengesahan UU KPK yang Diniliai Melemahkan, Mahasiswa Turatea Sulawesi Selatan Tempuh Jalur Litigasi ke MK

oleh -
oleh

Makassar, Mirasulawesi.id – Mahasiswa Turatea se-Sulawesi Selatan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pengesahan UU KPK yang dinilai cedera.

Diketahui, beberapa waktu lalu DPR telah resmi menetapkan Revisi Undang-Undang KPK yang mengundang riak gerakan mahasiswa di seluruh Imdonesia.

Berangkat dari kondisi tersebut, Mahasiswa Turatea yang akan didampingi oleh pengacara mereka, Junaedi, S.Hi, dan partner, akan mengajukan gugatan melalui jalur litigasi.

Junaedi menilai gerakan Proletariat jalanan sudah cukup. Tidak perlu lagi ada pihak yang dirugikan, sebab korban sudah terlalu banyak yang berjatuhan, bahkan sampai merenggut nyawa.

Baca Juga:  Corona Menghantui Warga Gowa, Ketua LMP: Rapid Test Bukan Jaminan Positif Corona

“Saya pikir gerakan yang dilakukan teman-teman Mahasiswa di jalanan sudah cukup. Tidak perlu lagi ada korban yang jatuh, sudah terlalu banyak. Bahkan sampai ada yang meregang nyawa,” ujar Junaedi saat ditemui di Coffee Holic, Jumat (27/9/19) malam.

Lebih lanjut Junaedi mengatakan bahwa saat ini menjadi momen yang tepat untuk menempuh jalur litigasi. Sebab gerakan tersebut bisa langsung menyasar pokok permasalahan.

“Solusi yang kita berikan ini akan langsung ke akar persoalan. Kita sasar Mahkamah Konstitusi. Ini momen yang tepat, sebelum korban semakin banyak berjatuhan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Gandeng Polres Bantaeng, Pemda Gelar Carfreeday

“Kami berharap MK nantinya bisa melakukan kajian akademik dengan melibatkan akademisi dan mahasiswa, serta elemen-elemen yang ada di lapisan masyarakat,” tegasnya.

Sementara ketua umum Himpunan Mahasiswa Turatea (HPMT) Komisariat UIN Alauddin Makassar, Fadli mengatakan jika penetapan UU KPK merupakan upaya negara untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Saya kira UU KPK yang telah ditetapkan adalah sebuah upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Karena di dalamnya memang ada beberapa poin yang dianggap melemahkan,” ujar Fadli.

Senada dengan Fadli, ketua umum HPMT Komisariat UNM, Abdul Kadir menyatakan bahwa pihak petinggi kepolisian harusnya melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada pelaku represif, bahkan sampai menghilangkan nyawa.

Baca Juga:  Manajemen Hotel Aston Apresiasi tim Pembersih Jalan Kecamatan Ujung Pandang

“Sebaiknya petinggi kepolisian bisa mengakomodir, serta memberikan sanksi tegas kepada aparat yang melakukan tindakan represif, apalagi sampai menghilangkan nyawa. Supaya tidak berat sebelah, jangan mahasiswa saja yang ditangkap dan dianiaya, kemudian ditahan karena alasan kekerasan,” terang Kadir.

Gugatan mahasiswa Turatea ini rencananya akan dilayangkan ke pihak MK paling lama pada hari Senin (30/9/19) mendatang, dan diharapkan bisa direspon secepatnya.

Tinggalkan Balasan