HMI Badko: Pengamanan Aksi Keluar Jalur SOP Perkapolri No 9 Tahun 2008

oleh -
Al Ayyubi ketua Badko HMI Sulselbar, saat di jumpai di warung kopi.

Makassar, mitrasulawesi.id– Sikap Polisi pada saat aksi unjuk rasa Mahasiswa Makassar, Jum’at malam (27/9) menambah luka yang mendalam. Selain memukul peserta aksi, salah seorang Mahasiswa dari Kampus Universitas Bosowa mengalami luka yang cukup serius hingga berujung operasi akibat terlindas baraccuda dari pihak kepolisian dalam membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa.

Tidak hanya itu, bahwa salah satu warga yang berprofesi sebagai ojek online, juga tertabrak.

Menanggapi hal tersebut, Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulselbar melalui Bidang Perguruan Tinggi Kemahasisswaan dan Kepemudaan (PTPK), mengecam perilaku oknum kepolisian yang lalai mengemudi hingga menambah jumlah korban sepanjang aksi unjuk rasa mahasiswa.

“Tertabraknya saudara Dicky Wahyudi, Mahasiswa Unibos Fakultas Hukum Angkatan 2018, juga salah satu warga yang berprofesi sebagai tukang gojek Irfan Rahmatullah, yang keduanya dilarikan di Rumah Sakit Ibnu Sina pasca aksi, menambah luka bagi kami, mahasiswa,” ucap Shalahuddin Al Ayyubi, di Warkop Az-Zahra, Minggu dini hari (29/9/2019).

Baca Juga:  Sasar Lorong Wisata, Dinas PU Makassar Turunkan Ratusan Personil Laskar Pelangi Lakukan Pembersihan Drainase

Ia menambahkan, bahwa pihak kepolisian yang mengawal aksi unjuk rasa, pada Jum’at kemarin sangat tidak mencerminkan tugas pokok mereka sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengira kepolisian itu baik sebagaimana tugas pokok mereka yang akan melindungi, mengayomi, juga menjadi pelayan masyarakat. Namun, fakta berkata lain. Saudara-saudara kami, Mahasiswa, banyak yang dipukul hingga berdarah-darah, sesak napas akibat gas air mata yang sudah kadaluarsa, juga masih banyak teman-teman kami ditahan oleh kepolisian,” kata dia.

PTKP Badko itu juga berujar, bahwa sejak awal demonstrasi, 24 September, kami melihat bahwa kepolisian sudah keluar jalur dari SOP atau Perkapolri No 9 Tahun 2008.

Baca Juga:  Bupati Muh Basli Ali Terima Penghargaan Nominasi TPID dari Menko Perekonomian

“Saya percaya, sejatinya sebagaimana SOP atau Perkapolri No 9 Tahun 2008, kepolisian tidak akan melakukan pemukulan apalagi sampai menggunakan baraccuda untuk melindas peserta aksi. Namun faktanya, sebagaimana yang kami lihat dilapangkan, juga diperkuat dengan rekaman yang kami terima dari teman-teman mahasiswa berbanding terbali,” cetus mahasiswa fakultas hukum ini.

Nugi sapaan akrabnya pun menambahkan.” Oleh karena itu, kami mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Kapolda Sulsel Irjen Guntur Laupe mencopot atau memberhentikan oknum polisi yang telah melanggar SOP atau Perkapolri,” tegasnya dengan nada geram sambil memperlihatkan kepada kami video pemukulan yang dilakukan oleh polisi yang bertugas.

Baca Juga:  Peserta FKN XIII Mencapai Ribuan, Wija Arung Ambil Bagian

Selain itu Pengurus Badko HmI SulSelbar juga sementara mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi pada saat pengawalan aksi unjuk rasa mahasiswa untuk dilaporkan ke Komnas HAM.

“Hari Senin nanti, 30 September, kami akan mengirimkan bukti-bukti kelalaian kepolisian pada saat pengawalan di Komnas HAM. Karena bagi kami, tindakan represif dari aparat kepolisian yang menyebabkan korban luka, siapapun pasti tidak akan menerimanya termasuk para pimpinan kepolisian. Namun, jika para pimpinan kepolisian dalam hal ini Kapolda Sulsel abai terhadap tingkah laku bawahannya, jangan salahkan kami jika curiga, juga menduga bahwa kakacauan yang terjadi selama ini terkhusus di Kota Makassar adalah keinginannya,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan