Buka Sosialisasi Perbup Pembatasan Sampah PSP, ini Harapan Bupati Sidrap

oleh -
oleh
Bupati Sidrap, H Dollah Mando

SIDRAP, MitraSulawesi.id–Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP), dibuka oleh Bupati Sidrap, H Dollah Mando di Baruga Kompleks SKPD, Selasa 8/10/19.

Sosialisasi dihadiri para unsur OPD, para camat, kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sidrap. Tujuannya, untuk menyebarluaskan latar belakang dikeluarkannya Perbup tersebut, sehingga masyarakat dapat melakukan pembatasan timbulan sampah PSP.

Di depan peserta sosialisasi Dollah mengatakan, pengolahan sampah seperti pembatasan timbulan sampah PSP merupakan salah satu kriteria untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2019-2020.

Baca Juga:  Ketua Forkom JKW2P Sulawesi Selatan, Optimis Indonesia Maju Lebih Baik

“Untuk mempertahankan Piala Adipura diperlukan upaya bersama dalam pengolahan sampah, termasuk penanganan sampah plastik sekali pakai,” ungkap Dollah yang didampingi Kadis Perumahan Rakyat KPPLH Sidrap, Hj. Aryani Tajuddin.

Karenanya Dollah mengharapkan instansi terkait, desa dan kelurahan untuk melakukan gerakan dan inovasi dalam penanganan masalah sampah tersebut. Misalnya, mengoptimalkan bank sampah, daur ulang, gerakan tidak menggunakan wadah plastik sekali pakai dan lainnya.

Baca Juga:  Pentingnya Pendidikan Zakat Sejak Dini

“Sampah tidak boleh Kita anggap remeh. Agar tidak menjadi ancaman serius yang bisa berdampak buruk pada lingkungan, perlu dilakukan inovasi–inovasi supaya sesegera mungkin mengatasi masalah sampah,” pesan Dollah.

Baca Juga:  Jadikan Generasi Berkarakter, Pemkot Palopo Gelar Puspaga

Dalam sosialisasi itu dijelaskan, sampah PSP merupakan sampah yang terbuat dari bahan dasar plastik, lateks sintetis atau polythylene, thermoplastic synthetic polymeric dan diperuntukkan untuk sekali pakai.

Sampah PSP dapat berupa, kantong berbahan plastik, styrofoam dan sedotan plastik. Pembatasaan timbulan sampah PSP merupakan upaya mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Sumber : Kominfo
Editor : Hamka

Tinggalkan Balasan