SELAYAR, Mitrasulawesi.id – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar, Iptu Arham Gusdiar, SIK MH., akan menanggapi isu isu hoax yang beredar di Media Sosial (Medsos) menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun ini (5 Desember 2019) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 mendatang.
Saat ini Tim Cyber Crime Polres Kepulauan Selayar memantau perkembangan isu di Media Sosial Facebook dan WhatsApp.
Ada dua kemungkinan terjadinya hoax di Medsos yaitu Pidana biasa dan pidana aduan dari masyarakat yang ditindaki oleh pihak kepolisian.
Yaitu pidana biasa yang meresahkan masyarakat secara luas, hal ini langsung ditindaki oleh pihak kepolisian walaupun tidak melalui laporan dari pihak person. Sedangkan pidana aduan adalah hoax yang merugikan pribadi atau privasi seseorang, hal ini akan ditindaki pihak kepolisian ketika ada pelapor, ujar Perwira muda jebolan Akpol tersebut pada saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (08/10/19).
“Dalam undang-undang ITE memang ada yang melalui aduan dan tanpa aduan, ketika ada masyarakat atau seseorang yang merasa dirugikan membuat pengaduan maka pihak kepolisian akan menindak lanjuti aduan tersebut. Selain itu ketika ada yang membuat atau menimbulkan keresahan bagi orang banyak di media sosial kami pihak kepolisian akan menindak lanjuti hal itu walaupun tanpa aduan.”
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada pengguna medsos agar bijak dalam menggunakan media sosial. (ANH/TIM)