Makassar, Mitrasulawesi.id — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan menilai, Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2018 dinilai tidak serius, 08/10/2019.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, yang sempat menggeledah sejumlah Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulsel pada hari Selasa 14 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 wita lalu, terkesan kasus tersebut jalan di tempat.
Koordinator Investigasi dan Advokasi BAIN HAM RI Sulawesi Selatan, Marsuki Rahmat,SH., menegaskan, Penggeledahan di beberapa titik di Kabupaten Gowa adalah bentuk adanya indikasi Kasus korupsi apalagi penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen-dokumen penting terkait kegiatan pengadaan alat peraga imtaq.
Menurut Rahmat, Kasus tersebut telah diselidiki polisi sejak bulan Februari 2019 dan statusnya naik ke tahap penyidikan pada Bulan Mei 2019 ini sesuai pernyataan Kabid Humas Polda Sulsel.
“Sebelumnya dari hasil penyidikan, tim menemukan adanya dugaan mark up anggaran pada kegiatan pengadaan alat peraga imtaq yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa sesuai temuan tersebut harus di buktikan dengan menetapkan yang terlibat dalam kasus ini dinyatakan sebagai tersangka,” ungkap Rahmat.
Dari hasil cek tim ke lokasi sumber barang yakni di Yogyakarta, uang yang digunakan untuk belanja barang alat peraga yang dimaksud hanya sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan tersebut senilai Rp 5.609.681.992.(*).