Gowa, mitrasulawesi.id– Dari rentang perjalanan sejarah kerajaan Gowa yang panjang, pada awal dicetuskan kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, yang menandai penggabungan seluruh daerah nusantara kedalam bingkai negara kesatuan, rakyat Gowa tetap tampil berjuang memprtahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia.
Di zaman negara lndonesia Timur, kerajaan Gowa mengalami reorganisasi pemerintahan, dan mengangkat Raja Gowa yang ke 36, Andi ljo Karaeng Laloang (1946-1957).
Disahkan pemerintahannya oleh pemerintah Belanda, pada tanggal 5 September 1946 dan dilantik pada tanggal 25 April 1947. untuk membantu raja Gowa yang terakhir ini maka diangkatlah 5 Penjabat yang terdiri dari:
1. Andi baso Daeng Rini Karaeng Bontolangkasa sebagai Tumabbicara Buta (Juru bicara)
2. Andi Manurungi Daeng Muang Karaeng Sumanna sebagai Tumailalang Towa.
3. Andi Mappasilina Daeng Ngeppe Karaeng Sappanang Tumailalang Lolo
4. Andi Laoddangriu Karaeng Bontonompo sebagai Karaeng Tukanjannang.
5. Hamzah Daeng Tompo Galarang Borongloe sebagai Paccalaya-Pacallaya.
Pada tahun 1950, dengan dikeluarkan Undang- Undang NIT Nomor 44 tahun 1950, Daerah Gowa merupakan Daerah swapraja dari 30 swapraja lainnya dalam pembentukan 13 daerah di lndonesia bagian Timur.
Tetapi tidak lama sesudah itu NIT dibubarkan, dan negara kesatuan menerapkan sistem pemerintahan Parlementer berdasarkan Undang-undang 1950.
Sejarah pemerintahan Gowa mengalami perubahan sesuai dengan sistem pemerintahan Republik lndonesia. Setelah NIT dibubarkan dan berlakunya sistem pemerintahan Parlamenter berdasarkan Undang- undang Dasar 1950, dan lebih khusus memenuhi Undang Undang Darurat Nomor 2 tahun 1957, daerah swapraja yang bergabung dalam onderafdeling kabupaten Makassar dibubarkan.(tim)