Kesbangpol Selayar Gelar Pemberdayaan dan Pembinaan Ormas dan LSM

oleh -
oleh

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik Kabupaten kepulauan selayar Ince Rahim menggelar kegiatan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan dan LSM di Aula Badan Kesbangpol, jl. Kemiri no 27, Senin (14/10/2019).

Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Ince Rahim, IA., dan dihadiri oleh Kepala Bidang Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Pemprov Sulsel Hj.Besse Wana, SH.,MH, Wakapolres Selayar Kompol Abd Rahman, para pimpinan Ormas dan LSM se Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kepala Badan Kesbangpol Ince Rahim mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan khususnya kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulsel dalam hal ini diwakili oleh kepala Bidang Fasilitasi Hubungan antar lembaga Kesbangpol Pemprov Sulsel, bersama Wakapolres Kepulauan Selayar.

Baca Juga:  Peringati Hut ke 70 TNI AD, Pendam XVIII/Kasuari : Bersama Media Sinergi Bangun Negeri

Ince Rahim menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, maka ormas adalah sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat dan warga negara Republik Indonesia.

Di akhir sambutannya Kaban Kesbangpol sebut bahwa ormas mempunyai peran penting dalam meningkatkan dan keikutsertaan secara aktif untuk mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan UUD 1945.

Sementara kepala Bidang Fasilitasi Hubungan antar lembaga Kesbangpol Prov Sulsel Hj Besse wana mengutarakan bahwa peran Kesbangpol dalam pemberdayaan dan pembinaan ormas tetap mengacu pada pasal 28 UUD Tahun 1945 tentang hak kekebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2013.

Baca Juga:  Opini : UU Omnibus Law Meningkatkan Investasi Indonesia

“Dalam melakukan pemberdayaan, Ormas dapat bekerjasama dengan ormas lainnya, masyarakat dan swasta bisa berupa pemberian penghargaan, program bantuan serta dukungan operasional organisasi,” ungkap Besse Wana.

Ia mengatakan dalam pengawasan eksternal dilaksanakan sesuai jenjang pemerintahan, pengawasan eksternal dilakukan secara terencana dan sistematik baik sebelum maupun setelah terjadi pengaduan, pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi sehingga di daerah dapat membentuk tim terpadu yang bertindak sebagai penanggungjawab langsung oleh kepala Daerah.

Baca Juga:  Sema STAI DDI Gelar Muswa Kabesma VIII, Ini Harapan Ketua STAI DDI

Sedangkan wakapolres Kepulauan Selayar Kompol Abd Rahman menghimbau agar seluruh ormas/lsm agar berjalan sesuai tugas dan fungsinya.

“Jangan sampai ormas/LSM terlibat dalam kegiatan politik apalagi ini menjelang pilkada. Kemudian terkait jaminan keamanan masyarakat Selayar, kami di Polres Kepulauan selayar terbuka 24 jam untuk senantiasa melayani dan bersama masyarakat untuk menciptakan kondisi aman di lingkungan masyarakat,” ujar Abd Rahman. (Arud)

Tinggalkan Balasan