Buron 2 Tahun, Perjalanan Jen Tan Akhirnya Berakhir

oleh -
Siedirjo Aliman alias Jen Tan (tengah) saat diamankan.

Jakarta,Mitrasulawesi.id– Tim Intelijen Kejaksaan Agung, berhasil menangkap buron seorang pengusaha besar asal Makassar di daerah Senayan, Jakarta setelah hampir 2 tahun menghilang, Rabu 16/10.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka semenjak tangal 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel. Hal ini merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.

Baca Juga:  IPEMI Bersama Pemkab Sidrap Nobar Lida 2020, NIA Memuaskan Warga

Buron atas nama : Siedirjo Aliman alias Jen Tan merupakan tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan / sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

Selanjutnya tersangka akan diterbangkan menuju Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Selama Covid-19, Polisi Banggai Ganti Surat Tilang Menjadi Surat Perjanjian

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Mukri.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.