Buron 2 Tahun, Perjalanan Jen Tan Akhirnya Berakhir

oleh -
Siedirjo Aliman alias Jen Tan (tengah) saat diamankan.

Jakarta,Mitrasulawesi.id– Tim Intelijen Kejaksaan Agung, berhasil menangkap buron seorang pengusaha besar asal Makassar di daerah Senayan, Jakarta setelah hampir 2 tahun menghilang, Rabu 16/10.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka semenjak tangal 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel. Hal ini merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Didampingi Camat Manggala Tinjau TPA Antang

Buron atas nama : Siedirjo Aliman alias Jen Tan merupakan tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan / sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

Selanjutnya tersangka akan diterbangkan menuju Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Camat Panakukkang Instruksikan BKO Satpol PP Buat Posko Antisipasi Gepeng dan Anjal

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Mukri.

Tinggalkan Balasan