Aktifis Pemerhati Selayar Pertanyakan Legalitas Pengangkatan Barang Antik di Tile Tile

oleh -
oleh

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Penyelaman dan pengangkatan barang antik Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) Tile-Tile, Desa Patikarya, Kec. Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Barang antik ini berupa mangkuk dan koin yang mempunyai history sejarah yang tak ternilai harganya atau sering disebut harta karung diduga berasal dari sebuah kapal dagang Cina dan diperkirakan berusia sekitar 800 tahun.

Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dilakukan oleh belasan penyelam yang menurut informasi telah mendapat persetujuan dari Pemerintah pusat dengan bukti surat Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI akan berakhir tanggal 24 Oktober 2019.

Kegiatan pengangkatan ini menurut sumber (red) dilakukan berdasarkan kesepakatan hasil Forum Discussion Grup (FGD) yang pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Selayar, di Cafe 132 Pulau beberapa waktu lalu (2018-red).

Hasil FGD ini menghasilkan kesepakatan yang pada intinya

Baca Juga:  Pengurus Garnita Malahayati NasDem Luwu Utara Bantu Korban Kebakaran di Baebunta

1. Hasil pengangkatan harta karun di lokasi BMKT Tile-Tile harus disimpan di Tile-Tile
2. Meningkatkan Pengawasan (Pokwasmas) dilokasi BMKT Tile-Tile agar harta karun ini tidak dijarah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, ujar Ibrahim peserta FGD sekaligus Aktifis Pemerhati Selayar.

Dari pantauan dan hasil pengumpulan informasi wartawan di lokasi pengangkatan harta karun di lokasi BMKT Tile-Tile pada Minggu (20/10), bahwa hasil penyelaman yang diangkat dari dasar laut berupa mangkok dan ratusan kepingan logam bundar yang diduga adalah koin mata uang yang jumlahnya tidak diketaui secara pasti.

“Hasilnya kita bawa ke Museum, silahkan cek jumlahnya di Museum matalalang” ujar salah satu personil pengangkatan barang antik tersebut.

Menyikapi wacana yang ada, sejumlah pemerhati dan aktivis daerah ini angkat suara.

Ibrahim atau yang kerap disapa Baim, kepada wartawan, Rabu (23/10/19) mengatakan kalau hal ini seyogyanya menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, jika BMKT Tile-Tile dianggap penting.

Baca Juga:  Peserta FKN XIII Mencapai Ribuan, Wija Arung Ambil Bagian

Tapi kalau tidak dianggap penting ya mau diapa lagi, karena kebijakan atas regulasi yang harus dilalui untuk bisa mengangkat BMKT adalah kewenangan Pemerintah, jelas Baim.

“Saya juga kaget mendengar ada pengangkatan itu, kenapa kaget?, karena saya ikuti semua kegiatan terkait BMKT Tile Tile selama ini, diantaranya FGD tentang pengangkatan, dimana salah satu poin menyebut bahwa hasil pengangkatan harus disimpan di Tile-Tile.

Mengenai pengangkatan BMKT Tile-Tile, bisa saja, tapi harus memenuhi prosudure dan aturan yang berlaku, imbuhnya.

Bila melihat kondisi saat ini mengenai pengangkatan BMKT Tile-Tile, Baim menilai kurang koordinasi, terbukti dengan tidak adanya sumber di Pemerintah yang tahu betul alur cerita pengangkatan dan penyelaman BMKT Tile-Tile, ujar Baim.

Baca Juga:  Berakhirnya Penjaringan di Lutim, Thoriq Hussler Jadi Calon Tunggal Golkar

Ia juga menanyakan berapa jumlah barang yang sudah diangkat dan jenisnya apa ? tanya Baim.

“Yang di Matalalang itu juga ada hasil sitaan KKP beberapa waktu lalu. Mestinya ada berita acara dan kesaksian resmi Pemerintah Selayar dalam setiap pengangkatan, agar tidak menimbulkan rumor ditengah masyarakat Selayar,” kuncinya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, melalui Sekretaris Daerah, Dr. Ir. H. Marjani Sultan MS.i, kepada Pewarta, Rabu (23/10) menjawab silahkan hubungi Kadis Pendidikan Selayar.

Pewarta kemudian menghubungi Kadis Pendidikan Nasional, Mustaking KR, melalui WA, Rabu (23/10), namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapat jawaban.

Sebelumnya, didapat informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Selayar telah melakukan rapat mengenai izin dan regulasi yang mengatur pengangkatan hal ini, di pimpin Ir. Arfang Arief, namun hasilnya belum diketahui. (Tim/MJ)

Tinggalkan Balasan