Dialog Mitra Sulawesi, Perwali Perparkiran Akan Dibentuk

oleh -
oleh

Makassar, mitrasulawesi.id — Dialog Publik Redaksi Mitra Sulawesi yang digelar di Coffee Phoenamb Makassar, berlangsung sukses, Rabu 23/10/19.

Kegiatan dengan tema “Parkir, PAD atau Pungli?” menghadirkan Drs.H.M.Yunus HJ, M.Si, Anggota dewan III Priode (Sekertaris Komisi B), Ali Asrawi Ramadhan, Narasumber LSM Anti Corupttion Committee ( ACC), Andi Ihwan Patiroy, SP., MM. (Komisioner Ombudsman Makassar), DR.Muhammad Nur,SH,M.Pd,MH (Pengamat Hukum dan Lawyer), serta Drs syahrir Sappaille M,Si (Direktur Operasional PD.Parkir).

Dari dialog ini meyisahkan kisah, seperti yang diutarakan Petrus sebagai Juru Parkir (Jukir) yang sudah puluhan tahun menjadi Jukir.

“Saya sudah jadi Juru Parkir semenjak PD Parkir belum terbentuk, sehingga kami inilah pelopor terbentuknya parkir di Makassar, kami merasakan ada ketidak adilan yang terjadi, kami di beri target untuk dapat memenuhi target PD parkir dengan pembagian 60/40 tanpa di beri tunjangan Kesehatan dari Perusahaan,” cetus Petrus.

Baca Juga:  Tidak Ingin Salah Pilih, PSI Ingin Jadi Bagian Dari Pemenang Pilwalkot Makassar

Petrus pun sempat membuka sejarah terbentuknya Perusahaan Daerah (PD) Parkir di Makasssar.

Petrus saat membuka sejarah terbentuknya PD Parkir

“Awal berdirinya PD parkir sejak tanggal 23 Agustus 1999,dan di resmikan berbentuk Perda No 17 tahun 2006, tetapi apa yang sudah di buat Perusaha Daerah ini buat kota Makassar?,” tuturnya.

Hal ini membuat beberapa narasumber kaget, sehingga M.Yunus selaku anggota Dewan ingin mengkaji ulang terkait turunan dari Perda tersebut.

Baca Juga:  Pilpres Semakin Memanas, Airlangga dan Puan Maharani Bertemu, Akankah Tanda Koalisi Kuning dan Merah? 

“Saat ini memang banyak hal yang harus di perbaiki, mulai dari kinerja Jukir, hingga kesejahteraan para pendongkrak PAD ini, sehingga kami berupaya untuk merumuskan bersama terkait terbentuknya Perwali buat pengelolaan Parkir,” papar ketua Fraksi Hanura ini.

Komisioner Ombudsman pun mengharap ada evaluasi dari kinerja PD parkir hingga Jukir yang sering bertindak kurang meyenangkan.

“Dari penelusuran kami memang sering kami temukan Jukir yang bandel menarik jasa parkir tanpa memberi karcis, sehingga terindikasi Pungli, hal ini pun yang harus diperbaiki dalam Perusahaan Daerah ini,” papar Ihwan Patiroy.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Perusakan Ruko, Buka Lembaran Baru di Pengadilan

Bukan hanya itu Muhammad Nur selaku Lawyer pun akan memberikan pendampingan hukum jika para Jukir membutuhkan.

“Saya selaku Lawyer merasa terpanggil akan kondisi para Jukir yang berjungan mengumpulkan pundi pundi PAD di tengah masyarakat, dan saya bersedia memberikan bantuan hukum secara geratis jika teman teman jukir membutuhkan,” kata di hadapan peserta dialog.

Kagiatan yang dihadiri dari berbagai instansi mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Kiwal, OKP, serta Satlantas kota Makassar.

Tinggalkan Balasan