ATM dan Buku Rekening Diambil Pendamping, Seorang Janda Tidak Lagi Terima PKH

oleh -
oleh

SELAYAR, Mitrasulawesi.id – Koordinator/Pendamping Wilayah Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Pasimarannu, Mawardi mengambil ATM dan buku tabungan penerima PKH, milik seorang Janda, warga Dusun Ujung Laut, Desa Lambego, Kecamatan Pasimarannu Kepulauan Selayar, terhitung sejak pencairan ke tiga (3), Juli – September 2019.

Hal ini diadukan oleh penerima PKH Bau Asseng, kepada wartawan, Kamis, (31/10/19) di Desa Lambego.

Penerima PKH Bau Asseng, sampaikan bahwa Mawardi Koordinator Wilayah PKH Kecamatan Pasimarannu, mengambil paksa buku tabungan bersama ATM miliknya sebagai peserta penerima PKH.

Baca Juga:  Kader di Begal, HMI Mengancam Demo Besar Besaran

“Itu diambil oleh Mawardi pada bulan Juli 2019 lalu dan sampai sekarang belum dikembalikan, saya tidak tahu menahu alasannya kenapa diambil”, jelas Bau Asseng.

Menurut Mawardi kepada pemilik rekening, Bau Asseng, bahwa yang bersangkutan tidak lagi berhak menerima.

Koordinator/Pendamping wilayah, Mawardi, awal pertama dikonfirmasi mengakui tidak pernah mengambil Kartu ATM dan Buku Tabungan dari seorang penerima PKH termasuk Desa Lambego.

Baca Juga:  Forsata Turun Kejalan Menjelang Buka, Ratusan Masyarakat Dapat Tajil

Namun hal ini setelah dikonfirmasi ulang, Mawardi baru mengakui bahwa ATM dan buku tabungan penerima atas nama Bau Asseng ada sama dia.

Menurut Kepala Dinas Sosial Patta Amir saat dikonfirmasi dikantor Dinas Sosial, Jl Poros Bandara, Parappa, Jumat (08/11/19) mengatakan bahwa buku tabungan dan ATM tidak bisa dipindatangankan, apalagi diambil secara paksa. Sebaiknya Koordinator wilayah melaporkan hal ini baik ke Pusat maupun ke Kabupaten.

Baca Juga:  Peringati Hari Proklamasi, BAK Ajak Anak Cucu Siara di Makam Pahlawan Vetran

“Apabila penerima PKH sudah tidak memenuhi syarat sebagai peserta penerima PKH harus melaporkan ke pusat secara otomatis penyalurannya akan berhenti sendiri, dan kami pemerintah daerah tidak punya kewenangan memutuskan peserta karena itu kewenangan pemerintah pusat dalam hal Kementerian Sosial yang bekerjasama dengan perbankan,” ujar Patta Amir.

Perlu diketahui bahwa ATM dan buku rekening penerima, sepenuhnya milik penerima itu sendiri.

Tinggalkan Balasan