Kunker Komisi I DPRD Pantau Pilkades, Begini Harapan Ketua PPKDesa Maharayya

oleh -
oleh

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Maharayya, Andi Nur Kamal menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi I DPRD Kepulauan Selayar, di Ruang Sanggar Tani Kantor Desa Maharayya, Kecamatan Bontomatene, Jumat (15/11/19) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kunker Komisi I DPRD dipimpin ketua komisi Andi Mahmud dari Partai Demokrat bersama tiga anggota lain yaitu Muhammad Aqsa Ramadhan dari Partai Golkar dan Hj. Eni Sutiyono, PKS, Devi Zulkifli, Golkar, dalam rangka pemantauan perkembangan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Maharayya, dihadiri kedua Calon Kepala Desa Maharayya nomor 1 Andi Nur Hamzah dan nomor urut 2 Abd Rahman yang merupakan petahana.

Baca Juga:  Purn Polisi Siap Kembali Mengabdi ke Masyarakat

Turut pula hadir anggota PPKD, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan 4 Kepala Dusun serta perangkat desa dan beberapa Tokoh Masyarakat Desa Maharayya.

Dalam pertemuan ini, Andi Mahmud mengimbau agar tidak melakukan politik uang sesuai Visi Misi yang dibuat kedua calon.

“Kontestasi nanti Jangan sekali sekali menggunakan uang karena sama saja membeli jabatan dan itu bertentangan dengan visi misi “Beriman dan Jujur” yang dibuat Cakades. Nanti kami Komisi I akan mengadakan monitoring ke desa – desa minimal 2 kali sebulan,” tutur Andi Mahmud.

Baca Juga:  Logistik Pilkades Pasimasunggu Timur Belum Terdistribusikan dan Masih Tersimpan di Kantor Camat

Sementara Ketua PPKD Maharayya, Andi Nur Kamal berharap setiap satu tahun anggaran berjalan, para Kepala Desa harus punya Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) Tahunan supaya monitoring itu berfungsi maksimal, harap Nur Kamal.

“Kita tidak inginkan terjadi seperti saat ini, nanti saat pencalonan kepala desa baru dikeluarkan SKBT Kepala Desa. Padahal setiap tahun dilakukan evaluasi mulai dari Camat, Bapemdes, Bagian Hukum dan Inspektorat,” jelas Nur Kamal Kepada Media ini, Rabu (20/11/19).

Selanjutnya, kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa ke bupati melalui camat berupa Laporan Semester I dan Semester II.

Baca Juga:  Catat, Pelayanan Tatap Muka Bapenda Makassar Ditutup dari 29 April – 6 Mei 2022

Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, wajib diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses masyarakat. Artinya jika mekanisme ini berjalan normal tidak ada lagi SKBT yang bertahun tahun lamanya. Baik temuan administrasi maupun temuan perdata kepala desa yang jumlahnya sampai ratusan juta rupiah, ungkap Andi Nur Kamal.(Mj)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan