Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan Tenaga Guru

oleh -
oleh

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Adanya dugaan informasi sejumlah oknum perangkat desa merangkap tenaga guru honorer (Kontrak APBD). Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. MUSTAKIM, KR., M. M. Pd., mengimbau kepada Guru Honorer yang merangkap jabatan untuk memilih salah satunya.

“Kalau ada guru yang merangkap jabatan sebagai perangkat desa harus memilih salah satunya,” ujar Mustakim saat dikonfirmasi dibalik telpon selulernya, pada Senin (23/09/19).

Senada dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Drs Jotje Wawointana, dilansir dari manadotribunnews.com mengingatkan kepada perangkat desa di 135 desa agar tidak boleh rangkap jabatan.

Menurut Drs Jotje Wawointana ada sejumlah informasi dari masyarakat, ada oknum perangkat desa diduga rangkap jabatan menjadi tenaga honorer guru.

Baca Juga:  Mubes Usai, Akbar Nakhoda Baru IPMIBAR

“Hal itu tidak boleh, kalau sudah jadi perangkat desa kemudian rangkap jabatan menjadi tenaga guru honorer, selain itu tidak mungkin bekerja di dua tempat sekaligus,” kata Jotje, Jumat (24/8/18).

Pihaknya juga telah membangun koordinasi dengan dinas pendidikan daerah Mitra dengan memenuhi permintaan data, siapa saja perangkat desa yang menjadi guru honor di lembaga pendidikan.

Selain itu perangkat desa menerima penghasilan tetap, sehingga jika menerima penghasilan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah akan menjadi double penerimaan.

“Kami sudah sampaikan, jika ada yang rangkap jabatan harus dipilih satu di antaranya. Apakah menjadi tenaga pengajar honorer atau perangkat desa,” urainya.

Jika ditemukan hal seperti itu, akan menimbulkan tuntutan ganti rugi (TGR) bagi penerima dan pemberi.

Baca Juga:  Seleksi Perangkat Desa, PDTI Bontomatene: Saat Ini Diperlukan Perangkat Desa Yang Cerdas dan Handal

Ini sebagaimana adanya aturan tentang penggunaan uang negara melalui Kementrian Keuangan, penyelengara pemerintahan tidak diperbolehkan mendapatkan anggaran yang sama melalui uang negara.

PMD Mitra menegaskan jika ada yang tidak mengindahkan imbauan tersebut maka yang bersangkutan akan diberikan sanski tegas.

“Kalau sampai TGR, akan kena sanksi Hukum lainnya,” tandasnya.

Sama halnya kasus di Kabupaten Batanghari, dikutip dari infojambi.com bahwa perangkat desa yang merangkap dua jabatan, akan di beri sanksi tegas.

Jika ditemukan ada perangkat desa yang merangkap dua jabatan, oknum tersebut harus memilih salah satu jabatan.

Jika perangkat desa merangkap dua jabatan, pastikan tidak akan fokus dalam melaksanakan tugasnya, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu pekerjaan.

Baca Juga:  Tingkatkan SDM Jajaran Polda Sulteng, AKBP Boy Samola Membuka Sosialisasi Perkap

Peraturan itu sudah diberlakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batanghari, bahwa seorang Guru tidak diperbolehkan lagi merangkap jabatan sebagai perangkat Desa. Kadis PMD Kabupaten Batanghari, M Fadil Arief, membenarkan hal itu.

“Tidak diperbolehkan perangkat desa merangkap dua jabatan. Jika sebelumnya Perangkat Desa itu juga seorang guru, maka ia harus memilih salah satu dari pekerjaannya tersebut,” tegas Fadhil.

Pemberlakuan aturan itu sudah dimulai. Saat ini, sejumlah Desa sedang melakukan penjaringan perangkat Desa.

Dalam penjaringan itu juga dinyatakan sebagai calon perangkat desa tidak sedang menjadi Guru di Sekolah.

“Perangkat Desa, nanti harus mengorbankan salah satunya. Kalau mereka mengambil keduanya, tentu menyalahi aturan yang ada,” tegasnya. (Mj)

Tinggalkan Balasan