Ketua Join Sulsel Kecam yang Menghalangi Pengambilan Gambar Surat Suara Pilkades di Selayar

oleh -
oleh

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Terkait adanya kejadian pelarangan jurnalis melakukan pengambilan gambar pada tahapan pelipatan surat suara Pilkades Serentak 2019 Selayar pada Sabtu (30/11) di komplek Kantor Bupati Selayar, oleh pejabat Ketua Panitia Pelaksana Pilkades, menuai kecaman.

Baca Juga:  API Kembali Unjukrasa, 1 Polisi Terluka

Diantaranya dari Ketua JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH.

Ketua DPW JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH secara tegas mengecam segala tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Baca Juga:  OJK Lakukan Pemulihan Ekonomi Melalui Program G20/OECD

Dalam UU Pers, ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Baca Juga:  Makassar Dikepung Banjir, ini Tanggapan Wali Kota

“Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” jelas Arry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *