Pengelolaan Sampah , Menteri KLHK : Indonesia Keluarkan Kepres Nomor 83Tahun 2018

oleh -
oleh

Jakarta.Mitrasulawesi.com –Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan komitmen Indonesia dalam menangani sampah laut. Persoalan ini juga menjadi masalah yang dihadapi negara lain secara global, karena diperkirakan sekitar 80 persen polusi laut berasal dari kegiatan di darat.

Menteri LHK menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis terkait masalah in

Hal tersebut disampaikan oleh menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dihadapan 26 duta besar negara sahabat, yang terdiri dari 10 negara anggota ASEAN dan 16 negara mitra ASEAN pada kegiatan ASEAN Coastal Clean Up 2019, berlangsung di Taman Wisata Alam Mangrove, Angke Kapuk, Sabtu 30 Nivember.

”Kami menyadari bahwa tantangan ke depan akan lebih besar dan hanya melalui kerja sama dan kolaborasi kami dapat mengatasi masalah-masalah penting ini,” kata Menteri KLHK ,Siti Nurbaya.

Baca Juga:  Antusias Masyarakat Terhadap "BUMN Hadir Untuk Negeri" Hingga Kehabisan Kupon

Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan Agenda PBB 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan. Terkait dengan pengurangan polusi laut dari kegiatan berbasis darat, Indonesia telah membuat komitmen mengurangi limbah padat hingga 70 persen pada tahun 2025. Urai Siti

Untuk mencapai komitmen ini, pada tahun 2017, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Kebijakan Nasional dan Strategi Pengelolaan Sampah. Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 2018 yang membahas rencana aksi strategis menangani sampah laut dari tahun 2018-2025. Terang Siti

Lanjut Siti menyampaikan Selain itu telah disusun Rencana Aksi Nasional untuk mengurangi limbah plastik melalui berbagai kegiatan yang harus dilakukan oleh semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, bisnis, masyarakat, telah mengambil inisiatif dan inovasi dalam memerangi masalah ini. Dalam pengaturan nasional dan sub-nasional kami, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting,” ungkap Siti.

Baca Juga:  Guna Membangun UKM di Sidrap, RKB dan Dekranasda Sidrap Gelar Pelatihan Bisnis Online

Masih dengan Menteri KLHK , Selain penguatan di dalam negeri melalui kolaborasi semua pihak, Pemerintah Indonesia juga terlibat aktif mengatasi pencemaran laut dalam kerangka kerja sama internasional.

Melalui pertemuan para pihak dalam forum IGR-4, pada 31 Oktober-1 November 2018 lalu di Bali, berhasil menyepakati Deklarasi Bali tentang perlindungan lingkungan laut dari aktivitas berbasis darat.

Indonesia terus menekankan pentingnya Resolusi tentang Perlindungan Lingkungan Laut dari Kegiatan Berbasis Darat. Resolusi ini kemudian diadopsi pada Sesi Keempat Majelis Lingkungan PBB (UNEA-4) di Nairobi, Kenya.

Baca Juga:  Inilah Nama-nama Anggota Dewan Darurat Gowa 1955

Indonesia juga terlibat aktif dalam berbagai pertemuan internasional di tingkat ASEAN, khususnya penguatan komitmen kolaboratif guna mencegah, serta mengurangi sampah laut yang dihasilkan dari kegiatan berbasis laut dan darat.

”Untuk memastikan semua komitmen ini, Indonesia telah mendirikan Pusat Kapasitas Regional untuk Laut Bersih (RC3S) di Bali. Pusat ini akan memperkuat pembangunan kapasitas di bidang perlindungan lingkungan laut dari kegiatan berbasis darat,” tegas Menteri Siti Nurbaya(*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.