SulBar-.Mitrasulawesi.com —Wakil Ketua II DPRD SulBar, Abdul Rahim bersama,Wakil Gubernur Sulbar,Enny Anggriani Anwar,Anggota DPRD dan Para Kepala OPD , menfhadiri rapat Penyerahan dan Penjelasan Gubernur terhadap Lima Ranperda Provinsi Sulawesi Barat, berlangsung diruang Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Barat, 4 Desember 2019.
Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda Perubahan atas Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Ranperda Perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022. , Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019-2039, dan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. ( Hms Lina )
Advetorial
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.