Diimbau yang Terpengaruh Sesat Agar Kembali ke Jalan yang Benar

oleh -
oleh

Selayar, mitrasulawesi.id – Untuk mencegah adanya aliran sesat di Kepulauan Selayar. Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol),
Ince Rahim, S Pd, SH, MH, bersama Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar, Tryo Jatmiko, SH, MH., mewakili Kajari Kejaksaan Negeri Selayar menggelar Sosialisasi pengawasan aliran kepercayaan.

Pencegahan aliran sesat tersebut dibentuk dalam pertemuan antara pejabat Kepala Desa, masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan wanita di Balai Pertemuan Desa Kohala, Kecamatan Bontomanai, Sabtu (14/12/2019).

Sosialisasi ini dihadiri Ketua MUI, Kapolsek Bontomanai, AKP Ramli serta Danramil Bontomatene bersama anggota dan unsur dari Kementerian Agama Kepulauan Selayar.

Baca Juga:  Jadikan Wilayah Terbebas Dari Covid-19, Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Ikut Serta Program Makassar Recover

Ince Rahim dalam arahannya mengajak seluruh masyarakat agar dapat menjaga persatuan dan kesatuan bersama sama.

“Hal ini untuk mencegah bertumbuh kembangnya aliran kerpercayaan yang bertentangan dengan Panca Sila dan UUD 1945 dan atau dilarang oleh negara seperti ajaran Ahmadiah dan Taj khalwatiah”, kata Kaban Kesbangpol, Ince Rahim, S Pd, SH, MH.

Sementara itu, Triyo Jatmiko, bahwa dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat sadar tentang dampak yang dapat ditimbulkan oleh aliran sesat karena dapat melahirkan konflik sosial.

Baca Juga:  Pipa PDAM Bocor di Wilayahnya, Lurah Pannambungan Bersama Camat Mariso Bergerak Cepat ki Respon Laporan Warga

Ia juga menghibau kepada masyarakat untuk bersama sama mengawasi tumbuh dan berkembangnya aliran sesat.

Kasi Intel Kejari Selayar, dalam kesempatan yang sama menghimbau agar jika ada kelompok atau individu yang menyebarkan aliran sesat agar melaporkannya kepada unsur unsur yang tergabung didalam PAKEM.

Kita siap membina agar mereka yang terpengaruh aliran sesat kembali kepada ajaran agama yang benar dan jika tidak diindahkan akan dilakukan penegakan hukum, jelas Kasi Intel Kejari, Triyo Jatmiko, SH, MH.

Baca Juga:  Rakor Persiapan Ujian CPNS, Kepala BKPPD Minta Kesiapan Pihak Telkom dan PLN

Ketua MUI Drs. H. Muh Ridwan yang juga mendapat kesempatan menegaskan bahwa ajaran Ahmadiah dan Taj Khalwatiah dilarang karena bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.

Intinya bahwa ajaran tersebut dilarang karena tidak mengakui Muhammad SAW sebagai Nabi terakhir, mengakhiri sambutannya. (RDS)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.