Makassar, MitraSulawesi.id–Penangguhan penahanan Soedirjo Aliman alias Jentang oleh Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Provinsi Sulawesi Selatan menjadi bahan perbincangan publik.
Kabarnya, Jentang kini di bebaskan oleh Kejati Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu mengundag reaksi dari kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Perintis.
“Ini menjadi petanyaan besar bagi kami selaku kader HmI dibawah naungan kepengurusan Korkom perintis terhadap kejati sulsel”, ungkap PJ Ketua Umum Korkom Perintis, Aslan.
Selain Aslan, Ketua Bidang PTKP HMI Korkom Perintis, Rahmatullah juga angkat bicara, menurutnya, Kejati sulsel telah menghilangkan marwah sebagai penegak supremasi hukum dan menghilangkan semangat anti korupsi.
“Kami akan kawal dan kami akan melakukan demonstrasi karna ini menjadi tanggung jawab bersama yang namanya korupsi adalah kejahatan yang sangat merugikan negara dan ini harus dituntaskan siapapun pelakunya, ada aturan yang berlaku di negara indonesia”, tegasnya.(hk)