Perempuan dan Pernikahan Dini

oleh -
oleh
Ketua KOHATI Komisariat STAI DDI Cabang Sidrap, Rezki Anisa Suleka

Sidrap, MitraSulawesi.id–Kau terdiam seakan waktu mengganti setiap ingatanmu.

Ingatan yang rapuh.
Ingatan yang hancur.
Ingatan kau kala itu kau berlari memakai seragam kebangganmu.

Ingatkah kau ? kalah itu kau tertawa bersama teman seperjuanganmu.

Tapi itu hanyalah cerita lama yang berujung tak bahagia.

Waktu yang terus berputar mengingatkanku dikala kau menggantikan seragammu dengan gaun.
Yang nampak tak begitu indah di usia dinimu.

Banggakah kau ? akan semua pencapaiaan mu.
Banggahkah kau ? akan gaun pernikahan yang kau dapat di usia dinimu.

Aku tak tahu hasrat apa yang ada di jiwa mu yang ku tahu kini waktu ingin memberimu pesan gaun pernikahan dini yang kau pilih.

Untaian puisi diatas mengingatkan penulis tentang beratnya keputusan yang di ambil seorang perempuan di usianya yang masi dini tentang cerita, cita-cita, dan cinta.

Baca Juga:  Bersumber Dana DAK, Bupati Adnan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gedung Perpustakaan

Pernikahan merupakan hal yang lumrah terjadi bahkan suatu hal yang sangat penting dilakukan untuk membentuk suatu keluarga (rumah Tangga) yang bahagia.

Namun, berbicara masalah pernikahan ada banyak hal yang perlu di pertimbangkan, karena pernikahan hakekatnya tidak direncanakan untuk dilakukan dalam jangka waktu yang singkat melainkan akan terjadi seumur hidup. Karena itu pernikahan seharusnya dilakukuan dengan kesiapan mental maupun fisik yang matang.

Pernikahan Dini merupakan pernikahan yang dilakukan dibawah usia yang seharusnya serta belum siap dan matang untuk melaksanakan pernikahan dan menjalani kehidupan berumah tangga. Adapun Batas Usia Perkawinan menurut UU adalah 19 tahun Ke atas Hal ini berlaku bagi laki laki maupun Perempuan. Namun, sering Kita Jumpai di beberapa tempat yang menganggap bahwa pernikahan dini merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan terutamanya untuk kaum perempuan dibawah usia 19 tahun. pernikahan dini dianggab sebagai solusi untuk mengamankan dan menjamin kelangsungan ekonomi bagi anak perempuan di tengah arus zaman yang luar biasa berat dan bebasnya, entah itu dengan cara di paksa atau memeng karena telah cinta dengan calon suaminya. Dampak dari pernikahan dini sangat merugikan perempuan karena pernikahan dini mengorbankan fisik, atau juga mungkin mental perempuan.

Baca Juga:  Peduli Kemanusiaan, DPP BAIN HAM RI, Sambangi Korban Kebakaran

Bahaya dari segi kesehatan fisik, hamil di usia sangat muda dapat meningkatkan resiko kesehatan pada wanita dan bayinya, hal ini karena sebenarnya tubuh belum siap untuk hamil dan melahirkan, perempuan yang masih sangat muda mengalami perkembangan dan pertumbuhan sehingga jika hamil pertumbuhan dan perkembangan tubuh akan terganggu, umumnya ada empat kondisi kehamilan yang muncul akibat pernikahan dini yaitu, tekanan darah tinggi, Anemia, bayi lahir prematur dan BBLR(berat badan lahir rendah), ibu meninggal saat melahirkan, Dll.

Baca Juga:  Wamen LHK : Prov Jambi Lokasi Proyek Turunkan Emisi GRK

Selain itu, pernikahan dini juga memberikan bahaya dari segi kesehatan mental diantaranya, timbul Konflik yang Berujung Perceraiaan akibat belum matangnya kestabilan emosi, pendidikan rendah atau terhambat karena di sibukkan dengan urusan rumah tangga di usia muda, Timbul Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Gangguan Mental, Tekanan Sosial, Dll.

Melihat marakanya kasus pernikahan dini, disertai dengan dampak yang akan ditimbulakan akibat pernikahan dini maka penting bagi kita untuk menyadarkan masyarakat bahwa pernikahan dini perlu diantisipasi atau diatasi.

Penulis
Rezki Anisa Suleka


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan