Segini Gaji Komisioner KPU, Provinsi dan Kabupaten/Kota

oleh -
oleh

Mitrasulawesi.id – Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menurut pasal 2, Kedudukan keuangan ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas uang kehormatan dan fasilitas.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Himmatul Aliya Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan, Bang Japar Berterima Kasih

Demikian juga uang kehormatan diatur di Pasal 3 untuk setiap bulannya.

Berikut rincian besaran uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagai berikut:

KPU Pusat
Ketua : RP.43.110’O0O,0O
Anggota : RP.39.985.000,OO

KPU Provinsi
Ketua : Rp.20’215.000,OO
Anggota : RP.18.565.00O,00

Baca Juga:  Bersama Linmas Kemlayan, Babinsa Salurkan Masker dan Tempat Cuci Tangan Guna Cegah Covid-19

KPU Kabupaten/ Kota
Ketua : RP. 12.823.000,00
Anggota : RP. 11.573.0OO,O0

Dalam pasal 6 diatur biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ketua dan anggota KPU setingkat dengan standar biaya perjalanan pejabat eselon I

Baca Juga:  DPRD Sulbar Gelar Rapat Ekspose Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2020

b. Ketua dan anggota KPU Provinsi setingkat dengan standar biaya perjalanan pejabat eselon II dan

c. Ketua dan anggota KPU Kabupaten/ Kota setingkat standar biaya perjalanan pejabat eselon III. (#*#)

Tinggalkan Balasan