Bawaslu Selayar Disorot Melanggar Kode Etik, Ini Tanggapan Suharno Pelantikan Panwascam Besok

oleh -
oleh

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Menjelang pelantikan Panwascam pada tanggal 26 Desember 2019 besok, Bawaslu sampai hari ini belum juga mengumumkan nomor urut hasil seleksi yang akan mengisi kursi cadangan bila peserta yang lolos berhalangan.

“Setelah dilantik besok, Ketua BPD dan Sekdes secara otomatis sudah melanggar UU Desa tentang rangkap jabatan. Berbeda Pengawai Tidak Tetap atau Kontrak Daerah tentang pendapatan penghasilan sumber yang sama juga dilarang,” ujar Masyudin, mantan pengurus Gempita, Rabu (25/12/19).

Foto: Masyudin, mantan pengurus Gempita Selayar

Disinilah peran kursi cadangan Panwascam dianggap penting bilamana anggota panwascam yang telah lulus seleksi berhalangan atau tidak bersedia menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawabnya sebagai panwascam atau bahkan meninggal dunia, lanjut Masyudin.

Baca Juga:  PLTM Madong Akan Tingkatkan Penggunaan Energi Hijau di Sulsel

Disisi lain Bawaslu, juga tidak transparan dalam hal pengunduran diri BPD dan Sekdes. Yang tidak boleh merangkap jabatan sebagai panwascam, yang sampai hari ini belum ada kejelasannya.

Mantan aktivis Gempita, Masyudin menilai ketidakterbukaan Bawaslu dalam menyelenggarakan perekrutan Panwascam telah melanggar azas transparansi dan hal ini akan kami sampaikan ke DKPP.

Di Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 19 Tahun 2017 menjelaskan, bahwa Pembentukan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS dilakukan dengan berpedoman kepada prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien, tegas Masyudin.

Baca Juga:  Antisipatif Penyebaran Covid-19, Tim Gugus Tugas Langsung Bergegas

Ketua Bawaslu Suharno, SH. saat dikonfirmasi melalui handphone selulernya, Rabu (25/12/19) mengatakan bahwa perekrutan mengenai pengumuman cadangan persiapan anggota/Ketua Panwascan Kecamatan yang hanya di umumkan yang lolos saja.

“Saya lagi berada di gedung PKK persiapan pelantikan Panwascam besok (26/12/19, red),” ujar Suharno.

Ketua Bawaslu Suharno mengakui bahwa di UU No 6 tahun 2014 tentang desa dan permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD yg memuat ada larangan bagi anggota BPD merangkap jabatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno, SH.

“Anggota BPD dilarang merangkap sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kab/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan”.

Baca Juga:  Kompas Akan Menggelar Konservasi Mangrove dan Diskusi Lingkungan, Bulukumba Tempatnya

Untuk panwascam terpilih yang berstatus anggota BPD kami sudah minta keterangan terkait adanya larangan bagi anggota BPD yang merangkap jabatan dan jika mereka tidak bersedia melepaskan jabatanya sebagai anggota BPD maka tidak bisa merangkap jabatan sebagai panwascam, kata Suharno.

Untuk nama-nama penggantinya diputuskan melalui pleno namun untuk peraturan pemilu kata Suharno, tidak ada larangan bagi anggota BPD menjadi panwascam cuma di aturan terkait BPD dilarang merangkap jabatan, jelasnya.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.