Hubal Bawaslu Sulsel: Pemda Maros Tidak Patuh Pada Undang-Undang Soal Anggaran Pilkada 2020

oleh -
Kasubag Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Emil Syahabuddin

Maros,Mitrasulawesi.id–Akibat anggaran hibah Pikada Bawaslu Kabupaten Maros, tak kunjung cair. Kasubag Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Emil Syahabuddin menyampaikan, bahwa persoalan ini bukan hanya persoalan Bawaslu Maros, tapi akan menjadi persoalan secara nasional.

“Ini sudah sangat jelas, Pemilu atau Pilkada adalah program prioritas secara nasional, dan undang-undang telah memerintahkan, maka Pemdalah yang memfasilitasi anggaran penyelenggaran Pilkada sesuai dengan NPHD, yang ditandatangani bersama. Sehingga, tidak ada alasan Pemda tidak mencairkan Anggaran tersebut,” Ujarnya, di Kantor Sekretariat Bawaslu Sulsel, Jumat 13 Maret 2020.

“Kami juga tidak mau, kondisi Pilkada tahun 2015 terulang lagi, dimana anggaran Pilkada waktu itu ditahan oleh Pemda Maros sampai Pilkada selesai, ini tidak mencerminkan kepatuhan terhadap undang-undang sekaligus bukan manajemen birokrasi yang baik,” sambungnya.

Baca Juga:  Salut ! Dandim Hadiri Pemakaman Ortu Salah Satu Personilnya

Lebih lanjut diterangkan, Pilkada Maros adalah agenda masyarakat Maros dan dapat dipastikan apabila anggaran ini belum dicairkan dalam waktu dekat sementara tahapan pengawasan sedang berjalan itu, sampai di tingkat kecamatan, maka besar kemungkinan penyelenggaraan pilkada di Maros akan kehilangan legitimasi pengawasan dari salah satu lembaga penyelenggara pemilu.

Secara aturan, ketika penyelenggaraan pilkada tidak ada legitimasi dari salah satu penyelenggara pemilu, maka proses dan hasilnya kehilangan legitimasi secara undang-undang. Karena informasi yang kami terima, bukan lagi dari kabupaten yang menyampaikan ke kami persoalan kendala anggaran tersebut tetapi sudah dari Panwascam yang merupakan ujung tombak pengawasan di lapangan.

Baca Juga:  YBBM Akan Gelar Dialog Budaya Menangkap Pesan Leluhur

“Mereka tidak mampu bekerja lagi kalau anggaran belum dicairkan, karena mereka sudah kehabisan dari dana pribiadi sendiri untuk menanggulangi kebutuhan pengawasan dalam beberapa bulan terakhir ini semenjak mereka dilantik, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi Pemda Maros secara nasional,” tutur Emil.

Bawaslu akan segera mengambil langkah konstitusional, jikalau anggaran tersebut tidak dicairkan. Karena, alasan dari Pemda Maros, selain tidak memberikan kepastian juga tidak ada alasan yang jelas apa hambatannya, sementara seluruh prosedur dan administrasi sudah dilengkapi oleh Bawaslu Kabupaten Maros.

Baca Juga:  Bahas Rencana Penataan Reklame, Bapenda Makassar Rakor Bersama Dinas PMPTSP hingga Camat

“Kan tidak ada alasan lagi dari Pemda untuk tidak mencairkan,” tegas Emil, Kepala Sub Bagian Hubal Bawaslu Sulsel.(*)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan