Antisipasi Covid-19 Kodim Solo Semprotkan Cairan Disinfektan

oleh -
oleh
Anggota Kodim saat menyemprotkan Cairan Disinfektan di tempat umum.

Surakarta, mitrasulawesi.id – Dalam rangka mencegah dan mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), Anggota Kodim 0735 Surakarta (Solo) dibawah Pimpinan Pengendali Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Kapten Inf Mulyono dan Danramil 05 Pasar Kliwon Kapten Cpl Warji tetap melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan walau hari ini hari libur (Hari Raya Nyepi), adapun Sasarannya Masjid, Sekolah dan tempat umum lainnya Wilayah Kota Surakarta Rabu (25/03/20).

Baca Juga:  Inilah Nama-nama Anggota Dewan Darurat Gowa 1955

Penyemprotan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kodim untuk selalu berperan aktif mencegah penyebaran Virus Corona (Covid 19) di wilayah bersinergitas dengan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Linmas, Masyarakat dan Instansi lainnya saling bahu membahu untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat dan terhindar Virus Corona (Covid 19).

Persiapan Anggota Kodim 0735 Surakarta (Solo) saat melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan

Pasiops mengatakan Sasaran penyemprotan dengan menggunakan cairan disinfektan diantaranya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kantor Pengelola Keraton Surakarta Hadiningrat ( Kamandungan Komplek ), Mushola Dr. Ulfa termasuk Ruang praktek dan Apotik, Mushola Amanah Magangan, SD Sunan KalijogoND Gambuhan, TK. NDM ( Nahdatul Muslimat ) Gambuhan, SD Muhammadiyah 21 Carangan, TK Aisiyah Carangan dan PAUD Aisiyah Carangan

Baca Juga:  Menteri LHK Pimpin Focus Expert Group Discussion

Kapten Mulyono menambahkan bahwa untuk warga agar tetap tenang mengikuti aturan dan himbauan dari pemerintah terkait social distancing (Larangan bepergian tempat-tempat keramaian), jaga jarak bila bertemu, jangan bersentuhan, sering cuci tangan pakai sabun dan gunakan masker bagi yang sakit, untuk waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah sampai dengan situasi kembali normal dan pulih.

Baca Juga:  Kejari Selayar Eksekusi Terdakwa yang Sebelumnya Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan

Sumber : (Agus Kemplu)

Tinggalkan Balasan