Kapolres Selayar pimpin Rapat Bahas Aduan Masyarakat dan Aktifitas Bulan Ramadhan

oleh -

SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Kapolres AKBP Temmanganro Machmud, S.I.K, MH., pimpin rapat Anev minggu ke 4 bulan April 2020 membahas terkait situasi kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Selayar, Senin (27/4/20), di Ruang data Mako Polres, jln. W.R. Momginsidi No 2 Benteng Selayar.

Kapolres Menjelaskan bahwa terdapat 3 Laporan Polisi (LP) dan 4 Aduan Masyarakat (Dumas) yang diterima Polres dan Polsek jajaran dalam minggu ke 4 di Bulan April ini, antara lain tiga LP yakni masalah illegal loging dua kasus, dan penganiayaan satu kasus. Sedangkan 4 Dumas diantaranya 1 Kasus Penipuan, 1 Kasus Pencurian dan 2 Kasus Penganiayaan Ringan.

Baca Juga:  DPC Partai Gerindra Selayar Rapat Konsolidasi Pilkada 2020

Ia menambahkan bahwa Kasus yang status LP akan segera dilaksanakan gelar Perkara untuk menjadi acuan dalam penyidikan.

“Sedangkan aduan masyarakat agar segera piket Reskrim dan SPKT datangi dan olah TKP untuk bahan gelar perkara guna menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ketahap penyidikan,” perintah AKBP Temmanganro Machmud.

Baca Juga:  Kapolres Ingatkan Para Kades Netral Dalam Pemilu dan Bijak Gunakan Dana Desa

Sementara untuk kegiatan masyarakat selama bulan Suci Ramadhan, Kapolres menyampaikan adanya aktifitas kegiatan penjualan ikan, sayur sayuran dan jajanan buka puasa pada sore hari di pasar TPI.

“Dan pada malam harinya, masih ada pelaksanaan Sholat Tarwih berjamaah di mesjid,” tegasnya

Dalam rapat ini, Kapolres Kepulauan selayar menyampaikan himbauan kepada Ketua dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang sayang dengan keluarga, Anak, isteri, kerabat dan jamaahnya agar taat kepada pemerintah.

Baca Juga:  Penanganan Masalah Ini, Bupati Basli Ali Teken MOU dengan Kajari Selayar

Himbauan yang dimaksud diantaranya menunda pelaksanaan sholat jumat yang digantikan dengan sholat dzuhur dirumah, begitu juga dengan Sholat Tarwi tidak dilaksanakan di Mesjid tapi dilaksanakan di rumah dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ungkap Kapolres. (HS)

Tinggalkan Balasan