Disindir di Medsos, 3 Warga Mamuju Dilapor Polisi BAIN HAM RI Siapkan Pengacara

oleh -

Makassar, mitrasulawesi.id — Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Aswar Anshari Habsi, melaporkan tiga orang warga ke Polres Mamuju yakni Muh.Yusuf Iqbal, Maksum Dg Manassa dan Sahaluddin terkait dugaan pencemaran nama baik di Media Sosial (Medsos).

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) di Makassar,
setelah mendapat laporan dari Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) BAIN HAM RI Sulawesi Barat siap mendampingi 3 warga, sekaligus klarifikasi pemanggilan pada 8 Mei 2020.

Baca Juga:  Selama Hari Raya Idul Fitri, PLN Siagakan 2.445 Personil

DPP BAIN HAM RI dan DPW BAIN HAM RI Sulawesi Barat, siap mendampingi terlapor dengan menyiapkan Pengacara untuk mendampingi secara hukum, terlapor dalam proses hukum yang sementara berjalan di Polres Mamuju Sulawesi Barat.

Ketua Bidang Hukum DPP BAIN HAM RI, Danial Maksud S.H., mengatakan DPP BAIN HAM RI telah menunjuk beberapa Advokat atau pengacara dari BAIN HAM RI, dan Kantor Advokat Law Firm DR.Muhammad Nur,SH ,MH & Associates setelah mendapat tugas dari Ketua Umum DPP BAIN HAM RI ,DR.Muhammad Nur,SH,MH.

Baca Juga:  Bahas Promosi dan Pengembangan Pariwisata Sulbar, Ali Baal Temui Sandiaga Uno

Danial Maksud menilai tiga orang terlapor di Polres Mamuju Sulawesi Barat, hanya mengupload Ketua DPRD Kabupaten Mamuju duduk di kursi yang empuk dan memujinya.

” Mantap dan luar biasa Kursi Empuk Ketua DPR Mamuju” bukan mencaci maki atau protes dan hal tersebut masih dalam tindakan yang wajar, apalagi pelapor adalah publik Figur,” ucap Danial.

Baca Juga:  Gubernur Sulbar Canangkan 300 Hektar Penanaman Kedelai Di Tinambung Polman

Danial pun berharap kasus ini, tidak berlanjut dan proses hukum berubah menjadi proses mediasi yang berakhir saling memaafkan.

” Kami pun harap dari kejadian ada solusi dan tidak masuk ke rana hukum, apalagi saat ini sementara kita semua menjalankan ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan,” harapnya.(rls/WD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *