Harap Masyarakat Paham Aturan, Wakil Ketua DPRD Sulsel Sosialisasikan Perda

oleh -
oleh
Wakil ketua DPRD Sulawesi Selatan H.Syaharuddin Alrif S.ip M.M mengelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan di Rlrumah H.Sainal jalan wolter monginsidi No 1 kelurahan Rijang Pittu Kecematan Maritengnge Kaupaten Sidrap, Ahad 28/06/20.

Sidrap, MitraSulawesi.id– Wakil ketua DPRD Sulawesi Selatan H.Syaharuddin Alrif S.ip M.M mengelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan di rumah H.Sainal jalan wolter monginsidi No 1 kelurahan Rijang Pittu Kecematan Maritengnge Kaupaten Sidrap, Ahad 28/06/20.

Sosialisasi yang dilaksanakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel tersebut Tetap menerapkan protokoler kesehatan penanganan Covid-19 juga. Peserta sosialisasi dibagi dalam dua sesi, setiap sesi hanya diikuti oleh 90 peserta.

Baca Juga:  Ketum Badko HMI Sulselbar Membuka Intermediate Training (LK2) Tingkat Nasional HMI Cabang Sidrap

Selain itu, peserta juga dilakukan pengecekan suhu tubuh, diwajibkan memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Hadir dalam sosialisasi, Babinsa, Sunawar dan Tokoh masyarakat kelurahan Rijang pittu.

Syahar dalam sambutanya mengatakan,”Tujuan sosialisasi ini diharapkan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami bahwa Pemerintah telah mengatur tata kelola Pemerintahan yang akuntabel. Sehingga masyarakat dapat menikmati layanan terbaik”, ujarnya.

Baca Juga:  Alasan Polisi Sidrap Masuk Pasar

Lanjut Syahar, dalam arahannya, Syahar menjelaskan bahwa fungsi dari Perda tersebut yakni mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga.

Baca Juga:  Sungai Bila Hanyutkan Pelajar, ATS: Kejadian Ini Peringatan untuk Penambang

“Apalagi di masa Pandemi Covid-19 saat ini, berbagai macam masalah timbul efek domino dari perekonomian. Mulai dari konflik di keluarga, perceraian hingga menambah angka pernikahan dini,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan