KENDARI,Mitra Sulawesi.id-Menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba yang di lakukan oleh seorang lelaki bernama Usman Bin Daeng Silla yang beralamatkan di Jalan Lamuse, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, jajaran Polda Sultra bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin AKP Muh. Ogen melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap terduga lelaki bernama Usman tersebut yang berada di kediamannya.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan menjelaskan setelah mengamankan terduga, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT dan masyarakat setempat.
“Dari hasil penggeledahan terhadap Usman, rumah dan tempat tertutup lainnya serta kendaraan milik terduga, tidak ditemukan narkotika dan obat-obatan lainnya. Namun kita temukan dua pucuk senjata api rakitan,” ujar AKBP Ferry, Selasa (30/06/2020).
Perwira dua bunga melati ini mengungkapkan dua buah senpi yang ditemukan itu ditemukan di dalam tas pinggang warna hitam. Sementara satu pucuknya senpi rakitan lainnya ditemukan di dalam kamar tidur terduga tepatnya di dalam lemari pakaian.
“Untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait pemilikan senpi tersebut, Usman dibawa beserta barang bukti yang disita di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk di mintai keterangannya atas kepemilikan senjata api Ilegal,” katanya.
Lebih lanjut AKBP Ferry menuturkan terduga Usman sempat dilakukan tes narkotika dengan alat tes air liur (Drugwipe) namun hasilnya negatif. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba kemudian membawa terduga di Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tes urine dan darah.
“Modus operandi nya terduga memiliki, menguasai dan atau menyimpan senjata api Ilegal (rakitan) tanpa dilengkapi dokumen yang sah menurut undang-undang,” tutup AKBP Ferry Walintukan.
Laporan: Nyonk
Editor:Ali Akbar OD