Wajib Masker Akan di Perdakan Pemda Gowa

oleh -

Gowa,Mitrasulawesi.id– Salah satu langkah Extraordinary yang akan Pemda Gowa dilakukan adalah, membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga:  PLN Suplai Listrik Ke Lima Titik Stasiun di Kabupaten Barru

Menurut Adnan Purichta Ichsan, yang juga Bupati Gowa, Perda ini akan memberikan ketegasan kepada siapapun berupa sangsi bagi mereka yang mengabaikan Protokol Kesehatan, utamanya yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,Senin (6/7).

Baca Juga:  Tawuran Dan Begal Akibat Faktor Lingkungan

Perda ini juga akan menjadi acuan/landasan hukum para petugas di lapangan dalam bertindak, sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman antara petugas dan masyarakat.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19 di Tomoni, Bentuk Relasi Program Mahasiswa Universitas Cokrominoto

” Sosialisasi pasti akan di lakukan sebelumnya, jika perda ini sudah di Undangkan,” salut Adnan.(rls/tim)

Tinggalkan Balasan