Bahas Ilegal Fishing! Benarkah Pelaku Melanggar Hukum?

oleh -

SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Polres Kepulauan Selayar mengadakan Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang Ilegal Fishing dan dampaknya, di Coffe house jalan Rauf Rahman Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng, Selasa (14/7/20).

FGD ini mengangkat tema “Ilegal Fishing Melanggar Hukum, Merusak Lingkungan dan Membahayakan Masyarakat”.

Pada kesempatan ini, Kapolres kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.I.K, MH. melalui wakapolres Kompol Rahman menghimbau kepada para pengusaha hasil laut dan seluruh stekholder untuk bersama sama kepolisian khususnya menjaga dan mencegah bagi pelaku ilegal fishing.

Baca Juga:  Diduga Kontak 3 Pasien Positif Corona, 15 Orang Diuji Swab TGPP C-19 Selayar

“Kita prihatian dengan oknum masyarakat yang masih melakukan penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan Bom ikan dan Bius (potasium) untuk menangkap ikan.

Baca Juga:  Kelabui Petugas Covid-19, Penumpang dengan Rapid Tesnya Reaktif Dikembalikan ke Makassar

Lanjut ia mengatakan bahwa menangkap ikan dan hasil laut lainnya dengan cara illegal adalah melanggar hukum dan dapat membahayakan bagi pelaku.

“Untuk itu dihimbau kepada para pengusaha ikan dan hasil laut lainnya agar tidak membeli ikan hasil tangkapan menggunakan Bom maupun bius (Potasium),” ujarnya.

Baca Juga:  Anggota DPR RI, Rapsel Ali Kembali Lakukan Reses ke Selayar

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, kasat Binmas, Akp Himawati, para pengusaha hasil laut yang berdomisilih di kota benteng, para nelayan, para lurah sekecamatan benteng, para Bhabinkamtibmas polsek benteng, Bontoharu dan Bontomanai yang bertugas di desa pesisir. (HS)

Editor: Muh Jufri

Tinggalkan Balasan