Direktur Eksekutif LEPPAMI Jakarta Pusat Utara, Minta Jokowi Copot Edhy Prabowo

oleh -

Jakarta,mitrasulawesi.id– Jika boleh memilih untuk mengganti siapa menteri yang layak di-reshufle, atas ketidakpuasan kinerja menteri di Kabinet Jokowi-Ma’aruf Amin pada beberapa hari ini, maka jawabannya adalah Menteri Edhy Prabowo.

Berbagai polemik kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, tentunya tidak terlepas dari kepemimpinan Edhy Prabowo yang jauh dari niatan untuk mewujudkan reformasi di instansi yang dia pimpin, kebijakan terkait cantrang dan ekspor benih lobster pun, menjadi salah satu cerminan betapa buruknya proses pengambilan dan praktek implementasinya saat ini, Jakarta, 06/08/2020.

Sebagaimana diketahui, regulasi terkait ekspor benih lobster saat ini telah diatur melalui terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, peraturan ini sendiri menggantikan regulasi sebelumnya ialah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti, pro dan kontra penerbitan regulasi ini sendiri bahkan telah muncul sebelum resmi disahkan tepatnya pada 4 Mei 2020 lalu, hingga saat ini polemik masih terus berlanjut.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara, ini yang Diraih Polsek Bontomarannu

Persoalan rendahnya nilai ekonomis yang didapat menjadi catatan tersendiri atas diberlakukannya regulasi ini, sebagaimana kita ketahui bahwa ekspor benih lobster tentunya memiliki nilai ekonomis yang lebih rendah daripada ekspor lobster dalam ukuran siap konsumsi, hal tersebut belum lagi perbedaan harga yang terlalu rendah yang dipatok eksportir daripada nilai jual di pasar internasional, tentunya masyarakat nelayan dan negara yang akan lebih dirugikan.

Melihat hasil laporan dari Walhi, disebutkan bahwa sejak dibukanya pintu keran ekspor benur secara besar-besaran, nelayan adalah pelaku yang paling dirugikan, dimana nelayan yang bekerja sebagai pembudidaya lobster mau tidak mau harus puas menerima harga jual bibit seharga sekitar Rp 4.000-9.000/ekor, sebuah harga yang sangat rendah jika dibandingkan dengan rata-rata harga jual eksportir ke luar negeri yang mencapai US$ 13 per ekor (sekitar Rp 180 ribuan). Disparitas harga inilah yang sangat merugikan bagi kita dan jauh dari kata memberdayakan dan menguatkan ekonomi lokal (local economic development).

Baca Juga:  PDAM Gowa Tingkatkan Kwalitas Staf Setiap Tahun

Dalam laporan utama Majalah Tempo edisi 4 Juli 2020 lalu yang bertajuk Pesta Benur Menteri Edhy setidaknya disebutkan 30 perusahaan yang telah diberikan izin melakukan ekspor benih lobster, nama perusahaan ditelusuri terdapat nama-nama yang tidak asing dalam Partai Gerindra yang mengisi sebagai komisaris hingga direksi.

Adapun nama-nama yang cukup terkenal tersebut yaitu Hashim Djojohadikusumo dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang juga masih satu keluarga besar (adik dan keponakan) dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Selain itu nama-nama politisi Partai Gerindra lainnya yaitu Sugiono, Sudaryono, Dirgayuza Setiawan, Harryadin Mahardika, Simon Aloysius Mantiri.

Terlepas pembelaan yang disampaikan oleh Menteri Edhy yang menyatakan bahwa keputusannya tersebut telah dibuat sebaik mungkin dengan melibatkan tim yang terdiri dari para ahli, Heru Nugroho selaku Direktur Eksekutif Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam
(LEPPAMI) Cabang Jakarta Pusat Utara menuntut, agar bapak Menteri Edhy mundur dan presiden Jokowi harus mengantinya (reshufle).

Baca Juga:  Ratusan Paket Sembako dan Masker di Salurkan Gratis, Pada Hut Komando ke 68

“Alasan utama yang kami sampaikan yaitu mencegah kekhawatiran kami akan lembaga Kementerian Kelautan dan Perikanan kedepan, bakal menjadi lumbung dan sarangnya praktek Rent Seeking, Menteri Edhy masih belum ada terobosan signifikan untuk mengupas berbagai permasalahan di sektor perikanan dan kelautan (khususnya isu lingkungan dan ilegal fishing) yang ada hanya kebijakan-kebijakan lebih populis tanpa ada substansi (sarat akan citra dan ceremony),” salutnya.

Hal inilah yang melandasi LEPPAMI dan beberapa kalangan organisasi masyarakat sipil, untuk terus bergerak agar kebijakan ekspor benih lobster ini dapat dievaluasi dan lebih berpihak kepada masyarakat nelayan dalam tataran,” tutup Heru Nugroho.(Maf/Rls)

Tinggalkan Balasan