LKBH Makassar Desak Kapolrestabes Makassar Tangkap Oknum Guru Ngaji Cabul

oleh -

Makassar,mitrasulawesi.id– Panasnya pemberitaan viral tentang oknum guru ngaji cabul berinisial AM berumur 40 tahun, Seorang guru mengaji dilaporkan ke polisi usai diduga mencabuli muridnya yang masih di berusia 9 tahun saat sedang mengajar di Kompleks PU, Jalan Batara Bira, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Baca Juga:  Wujud Peduli Covid-19, Kader HMI Sidrap Semprot Cairan Desinfektan Rumah Warga

Kabar dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji tersebut awalnya diposting oleh akun Erni Bahri di Facebook pada Selasa (4/8/2020) dan menjadi viral usai dibagikan sebanyak 76 kali.

Atas dasar itu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, mendesak Kapolrestabes Makassar segera menangkap oknum guru ngaji tersebut.

Baca Juga:  9 Rumah Warga Tertimbun Longsor, Masyarakat Sudah Antisipasi 2 Bulan Lalu

“Kasus ini harus segera diproses Kapolrestabes Makassar khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengingat banyaknya korban adalah anak-anak dan merupakan murid mengaji,” ungkap Muhammad Sirul Haq, Sabtu, 7/8/2020.

LKBH Makassar menilai kasus ini telah merisaukan masyarakat dan membuat kesan buruk bagi guru ngaji, menimbulkan trauma psikologis bagi korban, orang tua korban dan masyarakat Makassar.

Baca Juga:  Adanan : Junjung Persatuan Walapun Beda Agama, Kala Kunjung Perayaan Natal Oikumene

“Hukum seberat-beratnya menjadi ganjaran yang setimpal atas perilaku oknum guru ngaji tersebut,” tambah Muhammad Sirul Haq.(rls/tim)

Tinggalkan Balasan