PDAM Gowa MoU Bersama Kejari Bahas Bidang Perdata

oleh -

Gowa, Mitrasulawesi.id– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Gowa dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan nota kesepakatan kedua instansi ini, berlangsung di Aula Kantor Kejari Gowa, Jalan Andi Mallombasang, Kecamatan Somba Opu, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:  Pangdam XVIII/Kasuari Lakukan Penanaman Perdana di Kegiatan Ketahanan Pangan

Direktur PDAM Gowa, Hasanuddin Kamal berharap melalui MoU ini pihaknya bersama Kejari Gowa bisa saling bersinergi kedepannya.

“Mudah-mudahan Kejari Gowa bisa memberikan kami masukan dan pemahaman soal hukum terkait hukum perdata dan tata-tata Negara. Sehingga kedepannya, PDAM Gowa tidak terlibat persoalan hukum,” harapnya.

Baca Juga:  LAPMI dan HMI Kom FSD UNM Gelar PJTD dan Kelas Desain, Hadirkan Penerimah Penghargaan Tertinggi Perpusnas

Ditempat yang sama, Kajari Gowa, Yeni Andriani dalam sambutannya mengatakan bahwa PDAM mempunyai keuntungan melalui kerjasama ini.

Baca Juga:  Kominfo Pangkep Memilih Sidrap Sebagai Tempat Studi Bandingnya

Sebab kata dia, pihaknya akan senantiasa memberikan pelayanan hukum kepada PDAM Gowa.

“Kita harap kerjasama ini dapat membawa Gowa kearah yang lebih maju,” pungkasnya.(rls/tim)

Tinggalkan Balasan