Tidak Hadir Ditengah Para Demonstran, Zulkifli Hatta : Kami Akan Duduki Kantor Bupati

oleh -
oleh
Para Demonstran Bergantian Orasi di Halaman Kantor Bupati Luwu Utara, Senin (24/8).

LUTRA, mitrasulawesi.id — Pemerintah Daerah kabupaten Luwu Utara dalam hal ini Bupati selaku komandan tanggap darurat tidak hadir dan menemui para demonstran di Kantor Bupati, Senin (24/8).

Hal ini disampaikan Zulkifli Hatta selaku kordinator lapangan (Korlap) peserta aksi demonstran saat ditemui awak media dini hari.

Mengingat hasil pada hearing 12 agustus yang lalu terkait penandatanganan MoU, bupati selaku komandan tanggap darurat banyak merevisi MoU, makanya kami juga tidak sepakat untuk menandatangani itu.

Baca Juga:  Dugaan Lupa Matikan Kompor, Si Jago Merah Lalap Rumah dan Warung Makan

Sehingga kami turun kembali bersama korban banjir dan juga teman-teman mahasiswa yang terkena korban banjir untuk tetap komitmen mengawal penandatanganan MoU.

“Sampai hari ini bupati tidak ada ditempat, alasnnya mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan, tetapi Gubernur sudah balik pada jam satu siang ini,”ujar Zulkifli Hatta.

Lanjut, Zulkifli Hatta, kita akan tetap menunggu dan akan bermalam disini, jika Bupati belum hadir dan menemui kami.

“Jika bupati Luwu Utara dalam hal ini komandan tanggap darurat tidak menemui para demonstran dalam tiga hari, maka tiga hari kami duduki kantor Bupati Lutra,”kunci Korlap.

Baca Juga:  Tengah Kelulusan Siswa-Siswi SMAN 4 Lutra, Ini Harapan H. Yangmani

Sebelumnya, Zulkifli Hatta juga menjelaskan bahwa adapun tuntutan warga yang tidak direspon oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, yakni :

  1. Percepatan Normalisasi Sungai
  2. Pemda luwu Utara sharing anggaran dengan pemerintah pusat untuk dana sewa rumah warga korban banjir yang oleh pemerintah pusat sendiri hanya berkisar 500 ribu rupiah perbulan/Rumah.

  3. Lokasi pembangunan Hunian Tetap harus melihat aspek sumber penghidupan warga.

  4. Bangunan dan lahan warga yang akan dibuatkan tanggul serta pembebasan daerah rawan bencana harus berdasar kepada UU hak kepemilikan setiap warga negara.

  5. Segera menurutkan alat berat untuk membuka kembali lahan perkebunan dan sawah warga yang tertimbun.

  6. Jaringan pengaman sosial ekonomi warga terdampak harus jelas mengingat UU no 24 tahun 2007 tentang tanggap darurat bencana. (bms)

Tinggalkan Balasan