Gowa,Mitrasulawesi.id–Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL dan Abdul Rauf Malaganni Kr.Kio (Adnan-Kio), resmi mendaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gowa, Sabtu 5 September 2020.
Dalam pendaftaran itu, dihadiri partai politik pengusung pasangan calon sebagai persyaratan mutlak dalam proses pendaftaran.
Partai Perindo Kabupaten Gowa, sebagai salah satu Parpol pengusung juga secara resmi hadir.
Nampak dari Partai Perindo Gowa yang mengantar Adnan-Kio mendaftar di KPU, yakni Ketua Partai Perindo Gowa, Andriyadi, ST dan Sekretaris Rafandi Djalil Yusuf SM, dan beberapa pengurus lainnya.
Pada kesempatan itu, Andriyadi mengatakan, tidak ada alasan kader Partai Perindo di Gowa tidak mendukung dan memilih Adnan-Kio pada tanggal 9 Desember 2020.
” Wajib hukumnnya bagi kader partai Perindo untuk mendukung dan memilih pasangan Adan-Kio dalam Pilbup Gowa tahun Ini,” ungkap Andri.
Kader Partai Perindo Gowa, yang ditemukan tidak mengkampanyekan Adnan-Kio terancam dapat sanksi dari Partai.
Rencananya dalam waktu dekat menurutnya Andri, Partai Perindo Gowa, akan melakukan konsolidasi pemenangan dengan melibatkan pengurus dan kader Partai Perindo Gowa untuk menjalankan program pemenangan secara terstruktur, sistimatif dan massif.
Andri berharap partisipasi pemilih tercapai sesuai yang dipersyaratkan dan ditargetkan tim pemenangan Adnan-Kio.
“Kami harap pemilih dapat lebih besar, bahkan lebih besar dan dapat melampaui target kemenangan,” tutup Andri.(Isra/tim)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.