Enggan Ditemui Polariud, Mahasiswa Makassar Lakukan Aksi Unjuk Rasa

oleh -
oleh
Puluhan Mahasiswa Makassar Melakukan Aksi Unjuk Rasa, Sabtu 12/09/20.

Makassar, MitraSulawesi.id– Kuasa Hukum Nelayan dan Aktivis Mahasiswa ditolak Pol Airud Polda Sulawesi Selatan tanpa dasar hukum mengundang aksi unjuk rasa dari puluhan mahasiswa di Makassar melakukan Aksi Unjuk Rasa, Sabtu 12/09/20.

Berdasarkan penangkapan 12 orang yang mengadang kapal tambang pasir milik PT Boskalis. Para kuasa hukum tersebut hendak menemui pihak Polda Sulsel namun katanya pihaknya di tolak.

‌Ridwan, yang merupakan salah satu Tim Advokasi, dari YLBHI LBH Makassar sangat menyesalkan sikap pihak kepolisian tersebut.

Baca Juga:  Anniversary 1 Tahun Tangker Cafe, Asriel Bakal Hibur Pengunjung

” Kami telah melakukan beberapa kali koordinasi kepada pihak Kepolisian namun jawaban yang kami terima sangat tidak beralasan,” sahutnya.

Lanjut, Ridwan menjelaskan ” Ketidak jelasan alasan polisi tidak memberikan akses kepada korban maupun kami, tentu dapat dimaknai penghalang-halangan hak warga negara untuk mengakses keadilan,” tambahnya kepada awak media kami.

Ridwan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat secara resmi kepada Polariud, namun tidak di indahkan.

Baca Juga:  Polres Sidrap Adakan Lomba Kebersihan Mako Sambut Hari Bhayangkara Ke-76

“Kan ini aneh kok Kepolisian enggan memberikan Akses bantuan hukum kepada korban, padahal hak atas bantuan hukum merupakan hak ssasi manusia yang tentu polisi paham dan Mengerti soal itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 huruf (F) Perkap 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tegas menyatakan bahwa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil merupakan Hak Asasi manusia”, ungkap Ridwan.

Baca Juga:  Kapolres Sidrap Bersilaturahmi dengan Awak Media, AKBP Erwin Syah: Media Harus Mengedukatif

Peserta Aksi itu juga menilai tindakan yang di lakukan oleh pihak kepolisian tersebut sebagai bentuk melawan hukum.

“‌Artinya sikap kepolisian Polairud yang menolak Tim Kuasa Hukum dan tidak memberikan akses kepada 12 warga negara dengan tanpa alasan hukum yang di benarkan jelas merupakan tindakan yang mengangkangi aturan mereka sendiri dan Potensi melanggar HAM dan bahkan dari 12 orang tersebut terdapat anak di bawah Umur”, tegas Ridwan.(*)

Tinggalkan Balasan