Oditurat Militer Manokwari Musnahkan Barang Bukti Kasus Perkara 2019

oleh -
oleh

Manokwari, mitrasulawesi.id – Oditurat Militer (Otmil) IV-21 Manokwari, Papua Barat, Rabu (16/9/2020), di halaman kantornya lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari perkara tindak pidana militer yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). BB yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode 2019 hingga September 2020, diantaranya 1782 minuman keras (Miras) jenis vodka, senjata ajam (Sajam) jenis sangkur, telepon selular, dan meja bola guling.

Baca Juga:  Ampera Berunjuk Rasa, Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Kasus Dana APBD Sidrap Tahun 2016

Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) IV-21 Manokwari, Kolonel Chk Sumardi SH, MH. mengatakan, pemusnahan merupakan kegiatan yang harus dilakukan sebagai wujud dari penegakan hukum yang berkelanjutan, tuntas menjalankan putusan Pengadilan militer (Dilmil) III-19 Jayapura.

Baca Juga:  Dimasa Pandemi, Basri Harap Guru Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi

“Pemusnahan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan. Dalam acara pemusnahan barang bukti ini saya sengaja memanggil dan mengajak wartawan untuk menyosialisasikan kampanye gerakan pemberantasan peredaran minuman keras dan perjudian, yang Menurut saya semua kejadian ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Papua Barat,” ucapnya.

Baca Juga:  Kemah Literasi Karang Taruna Assamaturu Dibuka Camat Biringbulu

 

Kegiatan pemusnahan BB tersebut dihadiri oleh para Perwira dari Satuan Jajaran Kodam XVIII/Kasuari terkait. (rls/tim)

Tinggalkan Balasan