Terapkan Maklumat Kapolri, Kapolres Kawal Penetapan Nomor Urut Paslon di Selayar

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Personil Polres Kepulauan Selayar melaksanakan pengamanan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten kepulauan selayar di kantor KPUD, Jalan Jend Ahmad yani benteng selayar, Kamis (24/9/20).

Kapolres Kepulauan selayar AKBP Temmanganro Machmud, S.IK, MH., turun langsung bersama Anggota mengamankan jalannya pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati kepulauan selayar guna memberi rasa aman terhadap proses pesta demokrasi pilkada di kabupaten Kepulauan Selayar sekaligus menghimbau kepada masing masing pasangan calon dan timses agar mematuhi protokol kesehatan covid 19, dimana timses yang dibolehkan masuk ruangan hanya 1 Orang LO mendampingi paslon.

Baca Juga:  Dansatgas TMMD ke 111 Kodim Selayar Jemput Danrem 141/Toddopuli di Pelabuhan Pamatata

“Saya berharap kepada pasangan Calon agar mematuhi Maklumat Kapolri dan protokol kesehatan 3 M, memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan serta hindari kerumunan dalam setiap kegiatan suksesi maupun kampanye kedepan guna mencega munculnya klaster baru Covid 19,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gerakan Bersama Pakai Masker Bersama Ketua TP PKK Selayar yang Diprakarsai Jokowi

Pada kempatan ini juga di sosialisasikan maklumat Kapolri Maklumat Kapolri kepada Pasangan Calon dan timses tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan tahun 2020, yang tertuang dalam Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020.

Baca Juga:  Plt Kadis Kominfo Selayar Bagikan Paket Makanan Berbuka Puasa

“Harapan kami, agar paslon, Timses dan para pendukungnya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya saat mengikuti tahapan Pilkada,” kata Kapolres.

Lanjut Ia mengatakan bahwa dengan terbitnya Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk mencegah Klaster Baru Covid 19, yaitu klaster Pilkada yang berpotensi berkerumunnya warga sehingga dapat memicu penyebaran covid 19. (HS)

Tinggalkan Balasan