Terbitkan Sertifikat Tanah Kantor Desa Buki Dipertanyakan Ahli Waris

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kantor Desa Buki, Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar, dibangun diatas tanah warisan menuai protes oleh ahli waris dengan menyegel pintu gerbang, Rabu (23/9/20).

Selain itu, ahli waris juga mempertanyakan terbitnya sertifikat tanpa sepengetahuan dari keluarga ahli waris.

Buntut penutupan pintu gerbang kantor desa dengan menggunakan balok dan seng tersebut sempat viral disejumlah media.

Pasalnya, Kamis (24/9), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun ke lokasi membuka penyegelan kantor desa dan diberitakan oleh sejumlah media bahwa tanah kantor desa Buki sudah memiliki sertifikat.

Unsur Forkopimda yang turun diantaranya, selain Sekda Kabupaten Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M Si, Kapolres AKBP. Temmangnganro Machmud, S Ik, Dandim 1415 Selayar, Letkol Kav. Ady Priatna dan Kajari, Ady Nuryadin Sucipto, SH, MH.

Andi Mirta Tahir salah seorang yang ikut dalam penutupan pintu gerbang kantor desa Buki mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya sebagai ahli waris yang kemudian diklaim dan diakui oleh warga lain.

“Kami sekeluarga kesal karena sudah jelas lahan itu dari orang tua kami, yang digunakan dan dibanguni kantor desa Buki, tiba-tiba kami dengar ada yang mengklaim, makanya kami tutup. Sebelumnya, kami telah berupaya bertemu Kepala Desa Buki, namun tidak berhasil,” ujar Mirta.

Andi Mirta Tahir menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kepala Desa Buki pada 21 September 2020 namun tidak mendapat tanggapan.

“Kami ini masyarakat pasti taat pada aturan, sementara kami sudah lalui aturan, tapi tidak pernah mendapat tanggapan,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Selayar Terima Penghargaan Atas Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Berkaitan dengan pemberitaan di media online mengenai kejadian di kantor desa Buki, menurut kami pemberitaan tersebut sangat tidak berimbang karena tidak ada sepotong kalimatpun hasil konfirmasi ke kami sebagai pihak yang diberitakan.

Aparat pemerintah menganggap kami semena- mena dalam melakukan penutupan kantor desa tersebut, untuk itu pada kesempatan ini perlu kami luruskan.

Bahwa kejadian bermula dengan adanya beberapa warga yang mengklaim tanah atau lahan warisan leluhur kami yang terletak di Baruia desa Buki.

Oleh karena itu, kami sebagai ahli waris dengan itikad baik mendatangi yang terhormat Kepala Desa Buki pada tanggal 12 September 2020 di rumahnya, untuk dilakukan mediasi guna meluruskan semua permasalahan tanah atau lahan warisan kami yang ditempati oleh warga Baruia desa Buki, termasuk ingin menyampaikan masalah tanah yang ditempati oleh kantor desa Buki.

Namun pada saat itu, Kepala Desa Buki tidak dapat kami temui, sehingga kami berinisiatif untuk mendatangi kediaman Sekretaris Desa Buki.

“Alhamdulillah, pak Sekdes bersedia menemui kami guna membicarakan hal tersebut,” kata Mirta.

Waktu itu, kata mirta. Sekdes menyanggupi untuk menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Desa Buki untuk dilakukan pertemuan bersama dengan warga yang telah mengklaim tanah atau lahan warisan kami.

“Akhirnya, pada tanggal 13 September 2020, Kepala Desa Buki menghubungi saya melalui via telpon untuk menentukan waktu pertemuan bersama dengan warga yang mengklaim tanah warisan kami,” tutur Andi Mirta Tahir.

Baca Juga:  Meski Cuaca Buruk, Tim Musrenbang Bappelitbangda Tiba di Pulau Kayuadi

Namun apa yang dijanjikan oleh kepala desa, hingga saat ini belum mendapat kabar. Sehingga kami bersurat resmi pada tanggal 21 September 2020 yang ditujukan kepada Kepala Desa Buki.

Surat itupun tidak ditanggapi oleh Kepala Desa Buki, dan menurut informasi yang kami terima, bahwa Camat Buki telah memerintahkan Kepala Desa Buki untuk dilakukan pertemuan pada hari Kamis tanggal 24 September 2020.

“Akan tetapi Kepala Desa Buki tidak melaksanakan perintah Camat. Sehingga pada tanggal 23 September 2020, kami menutup lahan milik kami,” ungkap Andi Mirta.

Dan, pada tanggal 24 September 2020 kami mendapat informasi bahwa penutupan tersebut telah dibuka kembali oleh aparat pemerintahan, (Forkopimda, red).

“Sayangnya, karena kami tidak diberi ruang untuk bisa menjelaskan duduk awal dan kami merasa tidak beri ruang untuk bisa meluruskan hal ini,” keluh Andi Mirta Tahir.

Lanjut Andi Mirta Tahir menjelaskaskan asal muasal tanah yang ditempati membangun Kantor Desa Buki yang merupakan peninggalan leluhurnya.

“Saat itu, Opu Buki Mappadjulu Daeng Masinna yang memimpin pemerintahaan pada tahun 1887, dan Opu Buki Baso Daeng Biraeng (Opu Etang) yang memerintah pada tahun 1909, dimana keduanya menempati rumah adat yang disebut Sapo Lohe di atas tanah tersebut,”

Kemudian, rumah adat atau Sapo Lohe tersebut dipindahkan ke sebelah selatannya yang sampai saat ini masih kami gunakan, akan tetapi lahan yang ditinggal tetap dikuasi oleh leluhur dan orang tua kami.

Baca Juga:  Bupati Basli Ali Tinjau Pembangunan Pelabuhan Fery Pasilambena

Pada lahan tersebut terdapat beberapa pohon kelapa dan tumbuhan lain yang masih produktif dan dipanen secara berkala oleh nenek dan orang tua kami.

Pada tahun 1970-an, Kepala Daerah (Bupati) Selayar menyampaikan kepada nenek dan orang tua kami untuk meminta izin membangun kantor desa Buki.

Seiring berjalannya waktu pada tahun 2007 orang tua kami yang bernama Baso Opu Karaeng Patoro cucu dari Opu Buki Baso Daeng Biraeng (Opu Etang) diundang ke Kantor Desa Buki guna menandatangani Berita Acara Kepemilikan Tanah Pemerintahan Opu Buki.

Dimana saat itu, orang tua kami Baso Opu Karaeng Patoro tidak mengetahui bahwa berita acara yang ditandatangi tersebut akan digunakan sebagai alas hak untuk penerbitan setifikat.

Kami baru mengetahui setelah kejadian penutupan kantor desa Buki tersebut, bahwa telah diterbitkan sertifikat Hak Pakai tanpa sepengetahuan pihak ahli waris.

Yang mana nenek dan orang tua kami hanya mengizinkan untuk membangun kantor desa namun bukan untuk menerbitkan sertifikat.

Terkait sertifikat Hak Pakai tersebut, kami merasa telah dirugikan. Dan sudah sewajarnyalah jika Pemerintah bisa melindungi hak-hak rakyatnya dan tentu tidak akan merugikan rakyatnya.

Mengingat telah dipergunakannya lahan tersebut sebagai kantor desa Buki sejak puluhan tahun yang lalu sampai dengan saat ini, kami sebagai ahli waris meminta kembali lahan atau tanah milik leluhur dan orang tua kami, untuk tidak pergunakan kembali oleh pemerintahan Desa Buki. (Tim)

Tinggalkan Balasan