Bawaslu Gowa Buka Rekrutmen 1430 PTPS, ini Syaratnya

oleh -

Gowa,Mitrasulawesi.id–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, membuka perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), untuk bertugas melakukan pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang.

Sebanyak 1430 PTPS akan diterima dalam perekrutan yang berlangsung 3 sampai 15 Oktober 2020.

Suharli Kordiv SDM dan Organisasi menyampaikan kepada masyarakat, untuk berpartisipasi langsung dalam pengawasan Pilkada dengan memenuhi beberapa persyaratan.

“Terkait perekrutan PTPS, diberikan kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Gowa untuk ikut berpartisipasi langsung dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada 2020 tentu dengan memenuhi persyaratan yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga:  Melalui Zoom APINDO Sulsel Gelar Diskusi Sesi ke-3

Suharli menambahkan semua masyarakat yang lulus pada perekrutan PTPS, harus siap melakukan rapid tes untuk memberi kepercayaan kepada masyarakat, bebas dari wabah Covid-19.

“Catatan khusus kepada masyarakat yang lulus untuk siap dilakukan rapid tes, sebagai bagian dari memberi kepercayaan kepada masyarakat bahwa pengawas dalam keadaan sehat, bebas Covid 19,” cetusnya.

Berikut persyaratan untuk menjadi PTPS di Pilkada Kabupaten Gowa 2020, selengkapnya:

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun saat pendaftaran;

  3. Setiakepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;

  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;

  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.(rls/tim)

Tinggalkan Balasan